Ketua YAICI: Iklan Susu Kental Manis Menyesatkan Persepsi Masyarakat

PROBATAM.CO, Batam – Ketua Harian Yayasan Abhipraya Insan Cendekia Indonesia (YAICI), Arif Hidayat, menyebut iklan susu kental manis (SKM) telah menyesatkan persepsi masyarakat.

“SKM yang sejak jaman kolonial hingga milenial diiklankan sebagai minuman susu untuk bayi dan pertumbuhan anak, telah membentuk persepsi masyarakat bahwa SKM adalah susu bernutrisi,” kata dia di Batam, Kamis (3/10).

Padahal, sambung dia, peruntukkan SKM hanyalah sebagai bahan tambahan makanan dan minuman atau topping. Karena itu, perlu pengawasan terhadap promosi dan penggunaan SKM oleh masyarakat.

Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) telah mengatur label dan iklan SKM melalui PerBPOM No 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan pada Pasal 54 dan 67 huruf W dan X.

Pasal 54 memuat kewajiban produsen untuk mencantumkan tulisan pada label yang berbunyi, perhatikan, tidak untuk menggantikan Air Susu Ibu, tidak cocok untuk bayi sampai usia 12 bulan, dan tidak dapat digunakan sebagai satu-satunya sumber gizi.

Kepala Balai Besar BPOM Provinsi Kepri, Yosef Dwi Irwan mengungkapkan fakta susu kental manis dan bagaimana cara tepat menggunakannya. Bahkan SKM dikatakan dia bukan untuk pemenuhan gizi, melainkan hanya pelengkap sajian.

“Ini yang salah kaprah, dan salah satunya adalah pengaruh iklan. Produsen dalam beriklan pun ada aturannya dan salah satu fungsi yang kami lakukan adalah memberikan peringatan terhadap iklan-iklan yang menyesatkan,” kata dia. (az)

BACA JUGA

Tingkatkan Pelayanan PLKK, BPJamsostek Batam Sekupang Kumpulkan Puluhan Rumah Sakit dan Klinik

Jhony

Hari Pelanggan Nasional, BPJS Ketenagakerjaan Batam Sekupang Beri Kemudahan Layanan

Jhony

BPJS Ketenagakerjaan Batam Sekupang Lakukan Monev Agen PERISAI

Jhony

Melakukan Pembinaan, Sosialiasi dan Update Informasi Terbaru, BPJS Ketenagakerjaan Lakukan Sharing Session

Probatam

BPJAMSOSTEK Batam Sekupang Bagikan Sembako Ke Panti Asuhan

Jhony

BPJamsostek Hadirkan Paket Bundling Combofit di My Telkomsel

Jhony