OTT Gubernur Kepri, KPK Perpanjang Penahanan Pengusaha Kock Meng

PROBATAM.CO, Batam – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan pengusaha Kock Meng dalam perkara suap dan gratifikasi tersangka Gubernur Kepri nonaktif, Nurdin Basirun.

Perpanjangan penahanan ini dilakukan selama 40 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan dan terhitung sejak hari ini, Selasa (1/10).

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, perpanjangan ini dilakukan untuk keperluan penyidikan terhadap tersangka Nurdin Basirun.

Sebab, sambung dia, Kock Meng juga merupakan salah satu tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi suap terkait Penerbitan Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) di Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2019/2019.

Febri menjelaskan, dalam pengembangan penyidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang keterlibatan Kock Meng dalam kasus tersangka Nurdin Basirun.

Dimana tersangka Kock Meng dengan bantuan tersangka Abu Bakar mengajukan izin prinsip pemanfaatan ruang laut di Tanjungpiayu, Kecamatan Sei Beduk, Batam sebanyak tiga kali.

Bahkan untuk mempermudah pengurusan, terasangka Kock Meng memberikan imbalan kepada Nurdin Basirun.

“Setelah penyidikan maka penyidik meningkatkan status Kock Meng sebagai tersangka,” kata Febri.

Peruntukkan rencana reklamasi yang diajukan Kock Meng melalui Abu Bakar seharusnya adalah untuk budidaya dan termasuk kawasan hutan lindung (hutan bakau).

Namun dikamuflase untuk pariwisata dengan perizinan membangun restoran dan resort di wilayah yang diajukan.

Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka Kock Meng yakni Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (hai)

BACA JUGA

KPK Sita Uang Dolar Singapura dan Euro dari Rumah Rektor Unila

Debi Ainan

Pengusaha Kock Meng Suap Eks Gubernur Kepri Dituntut 2 Tahun Penjara

Indra Helmi

OTT Suap Impor Bawang Putih, KPK Amankan 11 Orang di Jakarta

Indra Helmi

KPK Tetapkan Dirkeu PT AP II Tersangka Suap Pengadaan Proyek BHS

Indra Helmi

Reklamasi Tanjung Piayu Disetop Sampai Proses Hukum Nurdin Tuntas di KPK

Indra Helmi

Gubernur Kepri Kena OTT KPK, 6.000 Dolar Singapura Diamankan

Indra Helmi