PROBATAM.CO, Batam – Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mendeportasi 14 WNA Taiwan pasca terbongkarnya kasus penipuan online yang melibatkan 32 orang asing lainnya oleh Polresta Barelang beberapa waktu lalu.
“Sedangkan yang 32 WNA itu dinyatakan tidak terkualifikasi di Pasal 122 huruf a UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sehingga tidak bisa dilakukan penuntutan,” kata Kakanim Batam Lucky Agung Binarto, Selasa (1/10).
Imigrasi Batam menjerat mereka dengan Pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena menyalahgunakan izin masuk.
“Mereka langsung kita deportasi dan kita kenakan penangkalan,” kata Lucky menambahkan.
Lucky mengatakan, sebanyak 18 orang WNA Tiongkok yang terlibat kasus serupa di Batam juga akan di deportasi ke negara asal mereka. Selain dipulangkan, nama mereka juga dimasukkan ke dalam daftar penangkalan.
Sedangkan untuk 15 orang WNA lainnya, sambung Lucky, akan dilakukan pendalaman. Sehingga jika ditemukan minimal dua alat bukti dari mereka, maka bisa dilakukan penuntutan.
“Kita akan dalami dan akan di tetapkan menjadi tersangka setelah ditemukan dua alat bukti dan dilakukan gelar perkara bersama JPU Kejaksaan Negeri Batam, dan Polresta Barelang sebelum di terbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP),” kata dia.
Menurut Lucky, mereka saat melancarkan aksinya dengan menggunakan sambungan Video Call di aplikasi media sosial. Cara tersebut merupakan barang bukti guna dilakukan pendalaman terhadap kasus ini.
“Mungkin mereka mengatakan harus membayar sejumlah uang tertentu yang dikirim ke rekening pelaku sehingga keluarga korban bisa di bebaskan,” imbuhnya.
Dari 15 WNA tersebut, lanjut dia, jika terbukti melanggar Pasal 122 tentang penyalahgunaan izin tinggal, maka dapat dijerat pidana maksimal 5 tahun penjara atau denda Rp 500 juta.
“Jika mereka bisa di pidana, ya kita pidana. Artinya bisa memberikan efek jera terhadap WNA lain untuk tidak melakukan kegiatan yang sama,” kata dia.
“Karena jika tidak ada pidananya, otomatis orang asing akan bilang Indonesia lemah dalam penegakan hukum, jadi kita harus jerat mereka sesuai dengan pelanggarannya,” pungkasnya. (ani)