PROBATAM.CO, Batam – Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI menyerahkan tugboat MTP dan tugboat GS 88 ke Ditpolair Polda Kepri setelah ditangkap saat sedang melakukan transfer BBM jenis Fame di Perairan Kabil, Batam, Kepulauan Riau, Selasa 24 September 2019.
Dir Polair Polda Kepri, Kombes Pol Benyamin Sapta mengatakan, penangkapan kapal yang dilakukan oleh Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Trisula Bakamla RI dari KN Bintang Laut tersebut akan diterapkan dalam UU KUHP Penggelapan.
“Penggelapan BBM tersebut bukan migas, tapi Fame yang merupakan bahan pencampur dari solar,” kata dia di Mapolda Kepri, Senin (30/9).
Ia menyebut kalau kapal Pertamina yang digunakan adalah kapal sewa. Kapal itu dulu juga pernah dikontrak oleh Pertamina. Namun setelah itu, kata dia, Pertamina tidak lagi menggunakan kapal tersebut.
“Kapal itu digunakan untuk melakukan tank cleaning, dari hasil tank cleaning itu namanya Fame yang dijual dan di transfer dari
tugboat MTP ke tugboat GS 88 sebanyak 14 ton,” jelasnya.
Pihaknya meminta kepada Bakamla agar pemilik dua unit tugboat tersebut membuat laporan kepada pihak kepolisian. Berdasarkan laporan itu nantinya baru bisa diproses sesuai dengan UU KUHP Penggelapan.
Ada dua orang tersangka yang diamankan dari tugboat MTP yakni komandan kapal dan KKM. Di tugboat GS 88 juga diamankan dua orang tersangka. Mereka adalah nakhoda kapal penyedia atau yang membeli Fame. (ani)