PROBATAM.CO, Batam – Uang hasil dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan Kelvin Hong ternyata mengalir ke rekening Pengusaha Batam bernama Yuwangky.
Fakta itu terungkap dalam persidangan perkara penganiayaan dengan terdakwa Paulus Amat Tantoso di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (26/9). Dalam perkara ini Kelvin Hong adalah korban penganiayaan yang dilakukan terdakwa.
Keterangan saksi-saksi yang dihadirkan JPU dalam persidangan, penganiayaan yang dilakukan Amat Tantoso disebabkan sikap kasar Kelvin Hong yang melemparkan sebuah mangkuk ke Amat Tantoso.
Aksi main lempar mangkuk Kelvin Hong itu dipicu karena Amat Tantoso dan karyawannya di PT Hosana Exchange, Mina, menagih uang Rp 7 miliar yang ditarik dari perusahaan money change milik Amat Tantoso.
Terungkap juga bahwa kerugian Amat Tantoso mencapai hingga Rp 30 miliar. Mina, karyawan Amat Tantoso, bersaksi bahwa uang yang digelapkan Kelvin Hong juga mengalir ke rekening seorang pengusaha Batam bernama Yuwangky.
“Nah saksi juga menjelaskan selain cek 7 miliar yang belum ditanda tangani Kelvin. Mina menyebut pernah ada cek dengan nilai yang sama atas nama Yuwanky namun ditukar oleh Kelvin dengan cek yang belum ditandatangani,” ucap Nur wafiq Waridat, Pengacara Amat Tantoso.
Di luar persidangan, informasi yang berhasil dihimpun Batamxinwen.com, hubungan Yuwangky dan Kelvin Hong cukup dekat. Sebuah ruko milik Kelvin Hong yang merupakan warga negara Malaysia itu, digunakan atas nama Yuwangky untuk menutupi harta kekayaan miliknya. Diduga, ruko itu dibeli dari uang hasil penipuan dan penggelapan yang dilakukan Kelvin Hong pada Amat Tantoso.
Kelvin Hong yang namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang Polresta Barelang ini juga diketahui memiliki beberapa aset seperti mobil mewah, ruko, dan juga memiliki beberapa perusahaan seperti PT Fajar Development Indonesia, PT Black Dragon PT White Dragon.
Artikel ini terbit pertama kali di Batamxiwen.com