PROBATAM.CO, Batam – Sat Binmas Polresta Barelang bersama Dinas Damkar Kota Batam menggelar Focus Group Discussion (FGD) pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Aula Pusat Informasi Haji (PIH) Batam Centre, Batam, Selasa (10/9).
Turut hadir Kasat Binmas Polresta Barelang Kompol Ramses Marpaung, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Batam Azman, Lurah se-kota Batam, Camat se-kota Batam dan tamu undangan lainnya.
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Batam, Azman mengatakan jumlah kejadian kebakaran di Batam selama tahun 2019 dari bulan Januari sampai Agustus totalnya 154.
“Dari total 154 kejadian tersebut yakni, hutan/semak 88, lain-lain seperti mobil terbakar 33, bangunan perumahan 23, kapal 5, bangunan umum 3 dan kendaraan bermotor 2,” kata dia merincikan.
Sementara, total kejadian kebakaran di bulan Agustus sebanyak 20 kejadian
“Di daerah kecamatan Nongsa, Sei Beduk dan Batu Aji masih banyak lahan dan hutan. Kendala kita selama ini adalah akses jalan menuju lokasi dimana kita masih manual untuk menarik selangnya, kadang dibantu teman dari kepolisian, kelurahan dan masyarakat setempat,” kata dia.
Azman mengimbau masyarakat kota Batam khususnya agar pada saat musim kering atau panas tidak membakar lahan, baik itu untuk keperluan bakar sampah rumah tangga, maupun membuka lahan.
“Kita membuka diskusi ini yang difasilitasi Polresta Barelang jelas ada ancaman pidananya. Makanya kita sosialisasikan ke lurah, tokoh masyarakat agar disampaikan ke masyarakat dan kepolisian untuk penegakan hukumnya,” jelasnya.
Sementara itu, Kasat Binmas Polresta Barelang Kompol Ramses Marpaung menambahkan, untuk peraturan pihaknya merujuk ke UU RI No. 8 tahun 1981 KUHP Pasal 187 dengan sengaja menimbulkan kebakaran di pidana minimal 12 tahun, 15 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
UU RI No. 41 Pasal 99 tentang Kehutanan Pasal 78 ayat 3 sengaja membakar hutan dipidana 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Sedangkan Pasal 78 ayat 4 tidak sengaja membakar hutan dipidana 5 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.
UU RI No. 32 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 108 setiap orang yang membuka lahan dengan cara dibakar di pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
“Jika hutan habis dapat dipastikan, jika musim kemarau masyarakat akan kekurangan air dan pada musim hujan masyarakat akan mengalami kebanjiran karena daya serap air tidak ada,” kata Ramses.
Ia berharap kepada masyarakat agar dapat bersama-sama saling menjaga hutan dari karhutla demi masa depan generasi penerus kelak. (ani)