PROBATAM.CO, Batam – Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam lakukan pemusnahan terhadap Barang Milik Negara (BMN) dari hasil penindakan di tahun 2017 s/d tahun 2019 senilai Rp.1,6 Miliar, di PT. Desa Air Cargo Batam, Jl. Raya Kabil, Nongsa, Batam, pada Rabu (28/8).
Pemusnahan tersebut dihadiri oleh Kabid BKLI KPU Bea Cukai Tipe B Batam Sumarna, Kepala Kejari Batam Dedie Tri Hariyadi, Kepala Kepolisian Resor Kota Barelang, Direktur Lalu Lintas Barang BP Batam.
Dan turut hadir Kepala Kantor PSO Bea dan Cukai Tipe B Batam, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam Sumarsono, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam dan tamu undangan.
Kabid BKLI Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe B Batam Sumarna, mengatakan pemusnahan BMN ini merupakan hasil dari petugas Bea dan Cukai Batam yang telah dilaksanakan selama 3 tahun lalu, mulai dari April 2017 sampai April 2019.
“Kita akan melakukan pemusnahan di PT. Desa Air Cargo Batam terhadap barang yang sudah mendapatkan penetapan status penggunaan dari KPKNL Batam,” ungkap Sumarna.
“Untuk pemusnahan ini Bea dan Cukai tidak melakukan sendiri, namun kami mengajukan permohonan untuk dilakukan verifikasi oleh KPKNL, dan dari KPKNL sudah keluar surat status untuk pemusnahan,” ungkapnya.
Sumarna menambahkan, adapun barang yang akan dimusnahkan yakni Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) berbagai merek sebanyak 7.836 botol, 2.018 kaleng (bir) berbagai merek.
“Rokok sebanyak 1.103.024 batang, 594 pack kemasan rokok, 55.980 filter rokok, pakaian bekas sebanyak 175 bale/koli, mainan berbagai jenis dan merk sebanyak 30.888 set/koli, serta kosmetik dan obat-obatan berbagai jenis dan merk sebanyak 25 koli dan 720 bungkus. Dengan perkiraan nilai total keseluruhan barang mencapai Rp. 1,6 Miliar,” tambah Sumarna.
Sesuai dengan ketentuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pemusnahan ini tidak boleh menyebabkan atau berdampak pencemaran terhadap lingkungan.
“Untuk itu pelaksanaan pemusnahan bekerja sama dengan PT Desa Air Cargo Batam yang merupakan perusahaan yang profesional dan memiliki perlengkapan yang memadai dalam hal pemusnahan BMN ini,” tambahnya.
Barang ini memang sudah tidak dapat digunakan dan dimanfaatkan secara ekonomis atau rusak, dan tidak bisa dihibahkan ke siapapun karena tidak layak digunakan. Sesuai dengan Undang-Undang wajib untuk dimusnahkan. (ani)