PROBATAM.CO, Batam – Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Biro Humas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, membenarkan bahwa penyidik KPK memeriksa Bupati Lingga Alias Wello sebagai saksi dalam perkara proses perizinan pertambangan di Kota Waringin Timur.
Menurut Febri, pemeriksaan terhadap Awe, begitu panggilan akrab Bupati Lingga tersebut berlangsung di Mapolresta Barelang, Jumat (23/8).
Selain memeriksa Awe, penyidik KPK juga meminta keterangan dari M Efendi yang merupakan staf bagian keuangan PT FMA serta Hendy pemilik PT FMA dan IAM.
“Alias Wello dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai Direktur PT. Aries Iron Mining dan Mantan Direktur Utama PT. Fajar Mentaya Abadi,” kata Febri Diansyah.
Dalam keterangan tertulisnya kepada PROBATAM, Febri menerangkan, pemeriksaan terhadap Alias Wello dilakukan setelah sebelumnya KPK melakukan penggeledahan di rumah seorang pengusaha tambang di Tanjungpinang.
“Hari ini KPK melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi di Polresta Barelang. Pemeriksaan ini dilakukan guna proses penyidikan dugaan adanya Penerbitan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi dari Pemkab Kota Waringin Timur dengan tersangka SH, Bupati Kotawaringin Timur,” kata dia.
Seperti diketahui, beberapa waktu yang lalu KPK melakukan penggeledahan pada salah satu rumah di Tanjungpinang terkait proses penyidikan dugaan adanya Penerbitan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi yang dikeluarkan oleh SH.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dalam kasus ini, diduga tersangka SH menerbitkan Surat Keputusan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi seluas 1.671 Hektar kepada PT FMA yang berada di kawasan hutan.
Padahal SH mengetahui bahwa PT FMA belum memiliki sejumlah dokumen perizinan, seperti ijin lingkungan/AMDAL dan persyaratan lainnya yang belum lengkap. (ras)