PROBATAM.CO, Tanjungpinang – Ketua DPD Partai Nasdem Tanjungpinang, Bobby Jayanto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan rasisme.
Hal itu disampaikan Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ucok Lasdin Silalahi melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), AKP Efendi Ali, Kamis (22/8).
Penetapan Bobby sebagai tersangka setelah polisi mengantongi dua alat bukti.
“Status yang bersangkutan sebelumnya menjadi saksi dan saat ini dinaikkan sebagai tersangka setelah dalam gelar perkara penyidik berkeyakinan memenuhi unsur pidana dengan dua alat bukti,” kata AKP Efendi Ali.
Menurut dia, Bobby Jayanto yang juga anggota DPRD Kepri terpilih disangkakan melanggar Pasal 16 Jo Pasal 4 ayat 2 huruf B Undang-undang Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dengan ancaman 5 Tahun penjara.
Mantan Kasat Reskrim Polres Lingga ini menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan beberapa bulan hingga dilakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi sebanyak 17 orang termasuk tiga orang saksi ahli dan 7 orang saksi dari tokoh masyarakat.
Sehingga dalam kasus tersebut, lanjut dia, Bobby Jayanto ditetapkan sebagai tersangka atas kasus rasisme yang disampaikan dalam pidatonya beberapa waktu lalu.
“Unsurnya sudah cukup, termasuk keterangan dari sejumlah saksi,” imbuhnya.
Seperti diketahui, Bobby Jayanto menyampaikan pidatonya di acara sembahyang laut yang berada di Jalan Pelantar II Kota Tanjungpinang yang mana dalam pidatonya diduga berbau rasis. Dari kejadian tersebut, beberapa Ormas di kota itu melaporkan hal tersebut ke Mapolres Tanjungpinang. (ras)