PROBATAM.CO, Batam – Sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap WN Malaysia dengan terdakwa Paulus Amat Tantoso kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (21/8) pagi.
Sidang dengan agenda pembacaan jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi Penasehat Hukum (PH) dari terdakwa ini berlangsung kilat. Tak sampai lima menit, sidang selesai dilaksanakan.
“Menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa Paulus Amat Tantoso untuk seluruhnya, melanjutkan pemeriksaan perkara pidana,” kata JPU Rumondang Situmorang saat membacakan penolakan eksepsi di depan majelis hakim.
Ketua Majelis Hakim, Yona Lamerosa Ketaren didampingi Hakim Anggota Taufik Nainggolan dan Dwi Nuramanu menunda persidangan hingga tanggal 26 Agustus 2019 mendatang.
“Sidang akan dilanjutkan hari Senin tanggal 26 Agustus 2019,” kata Yona.
Pengamatan di ruangan sidang, terdakwa terlihat rapi dengan setelan kemeja putih lengan panjang. Ia bahkan mengikuti persidangan tanpa diborgol. Berbeda dengan terdakwa lainnya.
Selesai sidang, terdakwa yang merupakan Ketua Asosiasi Pengusaha Valuta Asing itu langsung dibawa dari ruangan sidang menuju Kejaksaan Negeri Batam dengan didampingi saudara dan kerabatnya. (ina)