PROBATAM.CO. Batam – Pemerintah memberikan remisi di Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2019 pada sejumlah warga binaan se-indonesia, salah satunya adalah Kota Batam. Menurut Kepala Lapas Kelas IIA Barelang Batam Surianto sebanyak 40 orang narapidana di Kota Batam akan menghirup udara bebas dan pemberian remisi akan di berikan secara langsung oleh Wali Kota Batam Rudi.
Ditambahkan Surianto total Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) secara keseluruhan dimulai dari Lapas Kelas IIA Batam yang mendapat Remisi Umum (RU) I sebanyak 908 pengurangan masa tahanan sebagian dan 13 lainnya mendapat RU II dan langsung bebas 2 orang.
Sedangkan jumlah WBP sebanyak 1371, sedangkan Lapas Perempuan Kelas IIB Batam yang mendapat Remisi Umum (RU) I sebanyak 114 pengurangan masa tahanan sebagian dan mendapat RU II tiga orang harus menjalani denda subsidier.
Sedangkan WBP 243 orang. untuk Rutan Batam yang mendapat remisi Remisi Umum (RU) I sebanyak 285 dan RU II 34 orang langsung bebas, jumlah WBP 970 orang. Yang terakhir Lembaga Pembinaan Khusus Anak Batam mendapat Remisi Umum (RU) I sebanyak 35 orang dan RU II 4 orang langsung bebas dari jumlah anak 59 orang. “Jadi total keseluruhan remisi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) se- Batam yang diberikan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Remisi Umum (RU) I 1342 orang RU II 54 orang langsung bebas 40 orang dari keseluruhan WBP 2643,” tegasnya. (ras)