PROBATAM.CO, Batam – Satlantas Polresta Barelang dengan tegas melarang kendaraan parkir di atas Jembatan Tengku Fisabilillah atau yang lebih dikenal dengan Jembatan Barelang, Batam.
Kasatlantas Polresta Barelang, Kompol I Putu Bayu Pati menyebut, parkir diatas jembatan yang merupakan Landmark Kota Batam itu adalah suatu bentuk pelanggaran lalu lintas.
“Tidak dibenarkan sama sekali parkir diatas jembatan kecuali terpaksa, seperti ban bocor atau mogok. Itu pun harus diberi tanda segitiga pengaman lebih kurang 10 meter dari jarak kendaraan yang mogok tersebut,” kata dia, belum lama ini.
Setiap jembatan, ia melanjutkan, seyogyanya wajib terpasang rambu dilarang parkir maupun berhenti di sepanjang jembatan dimaksud. Jika masih ditemukan pelanggaran lalu lintas, maka pihaknya akan menindak sesuai ketentuan yang berlaku.
“Satlantas Polresta Barelang mengimbau seluruh masyarakat Batam untuk bersama-sama mematuhi peraturan lalu lintas,” ajaknya.
Selain itu, ia juga mengajak seluruh warga Batam untuk memarkirkan kendaraan yang digunakan ditempat yang sudah disediakan oleh pemerintah. “Jangan di atas jembatan, demi kenyamanan, keselamatan, dan keindahan Kota Batam yang kita cintai ini,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Jembatan Tengku Fisabilillah ini sudah menjadi Landmarknya Kota Batam. Jembatan yang juga dikenal dengan Jembatan Barelang ini menghubungkan Pulau Batam dengan pulau-pulau terluar lainnya.
Jembatan yang terletak di Kecamatan Sagulung ini banyak menarik perhatian masyarakat lokal, hingga internasional mulai dari pemandangannya yang luar biasa, hingga permasalahan parkir di atas jembatan. (*/iin)