KPK Tetapkan Dirkeu PT AP II Tersangka Suap Pengadaan Proyek BHS

PROBATAM.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kegiatan tangkap tangan pada Rabu, 31 Juli 2019 terkait dengan pengadaan pekerjaan Baggage Handling System (BHS) di PT. Angkasa Pura Propertindo yang dilaksanakan oleh PT. Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tahun 2019.  

Dari hasil tangkap tangan tersebut, KPK menetapkan dua tersangka, yaitu AYA (Direktur Keuangan PT. Angkasa Pura II (Persero) Tbk dan TSW (Staf PT. INTI). 

KPK menerima Informasi bahwa PT Inti akan memperoleh pekerjaan Baggage Handling System (BHS) yang akan dioperasikan oleh PT Angkasa Pura Propertindo (APP) dengan nilai kurang lebih Rp.86 miliar untuk pengadaan BHS di 6 bandara yang dikelola oleh PT AP II. 

Tersangka AYA diduga menerima uang sebesar SGD96.700 sebagai imbalan atas tindakannya “mengawal” agar proyek Baggage Handling System dimenangkan oleh PT. INTI. 

Sebagai pihak yang diduga penerima AYA disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, sebagai pihak yang diduga pemberi: TSW disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk keperluan penyidikan, KPK menahan dua tersangka tersebut selama 20 hari ke depan. Tersangka AYA ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK. Tersangka TSW ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur.

Suap antara pihak yang berada di dua BUMN seperti ini sangat memprihatinkan dan sangat bertentangan dengan nilai etis dilakukan dalam dunia bisnis.

KPK merasa sangat miris karena praktik korupsi bahkan terjadi di dua perusahaan negara yang seharusnya bisa bekerja lebih efektif dan efisien untuk keuangan negara. Tapi malah menjadi bancakan hingga ke anak usahanya.

Sumber: Kpk.go.id

BACA JUGA

KPK Sita Uang Dolar Singapura dan Euro dari Rumah Rektor Unila

Debi Ainan

Pengusaha Kock Meng Suap Eks Gubernur Kepri Dituntut 2 Tahun Penjara

Indra Helmi

OTT Gubernur Kepri, KPK Perpanjang Penahanan Pengusaha Kock Meng

Indra Helmi

OTT Suap Impor Bawang Putih, KPK Amankan 11 Orang di Jakarta

Indra Helmi

Reklamasi Tanjung Piayu Disetop Sampai Proses Hukum Nurdin Tuntas di KPK

Indra Helmi

Gubernur Kepri Kena OTT KPK, 6.000 Dolar Singapura Diamankan

Indra Helmi