PROBATAM.CO, Batam – Seorang karyawan outsourcing di PT Pelindo I Batam, Sri Ayuni, mengaku diskorsing selama dua bulan tanpa gaji oleh perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu. Ia dituduh telah melakukan pelanggaran.
“Alasannya karena saya melakukan pelanggaran berupa indisiplin menjual tiket mudik gratis bersama BUMN 2019. Nah sampai sekarang bukti saya jual tiket tak ada. Saya merasa dizalimi,” kata wanita kelahiran Belawan 34 tahun silam itu kepada wartawan, Rabu (31/7).
Dari penjelasan Sri, surat skorsing itu terbit pada 12 Juni 2019 yang ditandatangani oleh PJ Manager Keuangan dan Umum PT Pelindo I Batam, Irzalkhudri. Salah satu dari tiga poin isi surat tersebut menjelaskan kalau Sri diskorsing.
“Diantaranya ada menjelaskan saya diskorsing selama dua bulan tanpa gaji sejak surat itu diterbitkan,” kata Sri menambahkan.
Sri meminta keadilan. Ia tak serta merta berdiam menghadapi permasalahan ini. Merasa terzalimi dan tidak melakukan seperti apa yang telah dituduhkan ke dirinya, Sri mulai memperkarakan PT Pelindo I Batam melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) An-nisa.
Menurut dia, rekaman audio sebagai bukti untuk menuduh dirinya melakukan hal tersebut diambil oleh Dermawan yang belakangan diketahui menjabat sebagai Ketua DPC Serikat Pekerja Pelabuhan I Batam tidak benar. Dia menduga pihak Pelindo sengaja membuat kronologis itu untuk menjatuhkan dirinya.
“Sejak kapan saya jual tiket gratis itu? Itu fitnah besar. Justru saya merasa dizalimi,” ujarnya.
Pengacara Sri Ayuni dari LBH An-nisa, Muhammad Sayuti ketika dimintai tanggapan, menyayangkan skorsing yang dilayangkan kepada kliennya itu. Sebab menurut dia, sudah melanggar tata administrasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Waktu saya bertemu dengan pihak Pelindo pada 24 Juli 2019, saya tanya apakah proses sebelum skorsing ada surat peringatan satu, dua dan tiga? Mereka menjawab tidak ada. Nah ini kan jelas maladministrasi. Membuat kebijakan tidak sesuai prosedur,” kata dia.
Dampak buruk dari keputusan skorsing ini dikatakan Sayuti telah membuat kliennya frustasi. Bahkan berkemungkinan besar Sri tidak bekerja lagi pada perusahaan tersebut lantaran perbuatan yang diduga sengaja di setting untuk menjatuhkan kliennya itu.
“Makanya kami sudah lapor polisi. Kami tahu ini adalah domain perburuhan. Tapi kami nilai, ada tindak pidana di situ. Harus diselesaikan ini secara hukum,” kata Sayuti menambahkan.
General Manager (GM) Pelindo I Batam, Pasogit Satria Simanungkalit membenarkan Sri Ayuni diskorsing karena telah melakukan indisplin berupa penjualan tiket. Padahal kata Pasogit, tiket itu diperuntukkan untuk mudik gratis menyambut Idul Fitri 1440 Hijriah.
“Ya, benar kami lakukan skorsing itu. Karena kami dapatkan bukti berupa rekaman bahwa ada penjualan tiket gratis. Jadi kami tidak serta merta melakukan skorsing itu tanpa sebab,” kata Pasogit kepada wartawan di kantornya.
Ia menjelaskan bahwa Sri Ayuni ini adalah salah satu dari 19 orang tenaga outsourcing yang dipekerjakan oleh PT Universal Karya Mandiri (UKM). Perusahaan tersebut merupakan vendor yang bekerja sama dengan Pelindo I Batam.
Pasogit menyebut, dalam surat perintah tugas (SPT) yang dikeluarkan untuk pengurusan tiket mudik gratis itu, nama Sri Ayuni tidak ada diikutkan. Mereka yang diikutsertakan hanya pegawai organik karena menyangkut kepada pertanggungjawaban.
“Tapi belakangan, Sri Ayuni melakukan hal itu. Makanya terjadi ini,” Pasogit menambahkan.
PJ Manager Keuangan dan Umum PT Pelindo I Batam, Irzalkhudri yang mendampingi GM Pasogit saat itu turut menjelaskan. Kata dia, penjualan tiket gratis sebanyak 2.500 tersebut sebenarnya diurus oleh Even Organizer (EO).
Sebagai pegawai administrasi, Sri Ayuni dikatakan dia juga melakukan pelanggaran administrasi karena ada kesalahan dalam menginput data keberangkatan.
“Yang berangkat dari Batam tujuan Belawan itu tanggal 31 Mei 2019 tapi dibuat 2 Juni 2019. Ada juga yang berangkat 2 Juni 2019 tapi dibuat 31 Mei 2019,” kata dia menjelaskan.
Pelindo I Batam sendiri tak ambil pusing jika Sri Ayuni membawa hal ini ke jalur hukum. Menurut Pelindo, langkah yang mereka buat sudah pas. Bahkan sebelum diterbitkan surat skorsing itu, telah diambil saran dari Ketua DPC Serikat Pekerja Pelabuhan I Batam, Dermawan sebagai orang yang merekam bukti keterlibatan Sri Ayuni menjual tiket. (ina)