PROBATAM.CO, Batam – Sebanyak 38 kontainer limbah plastik yang masuk ke Batam dinyatakan positif mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Itu diketahui dari hasil pemeriksaan fisik dan uji laboratorium yang disampaikan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Dari 65 kontainer limbah plastik yang diambil sample untuk diperiksa dan diuji, juga terdapat 11 kontainer bercampur dengan sampah. Hanya 16 kontainer yang tersisa dapat diproses impornya sesuai dengan ketentuan.
KLHK pun merekomendasikan kepada Bea dan Cukai Batam untuk mengkoordinasikan pelaksanaan ekspor kembali 38 kontainer mengandung B3 dan 11 kontainer bercampur sampah itu ke negara asalnya.
“Kami menerima surat dari KLHK untuk mereekspornya,” kata Kepala Bea dan Cukai Batam melalui Kepala Bidang Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Sumarna, Selasa (2/7).
Rekomendasi KLHK itu sesuai dengan Permendag Nomor 31 Tahun 2016 yang mengatur bahwa importir wajib mengekspor kembali limbah plastik yang mengadung B3 dan yang tercampur sampah tersebut.
Bea dan Cukai Batam, kata Sumarna, akan segera menindaklanjuti hal itu dengan meminta importir bersangkutan untuk melakukan reekspor.
“Kita akan segera menindaklanjutinya,” ujar Sumarna menambahkan. (ina)