PROBATAM.CO, Batam – Pemeriksaan terhadap kontainer sampah plastik impor yang diduga mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) kembali dilakukan oleh tim gabungan dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Bea dan Cukai (BC).
“Masih ada sekitar 37 kontainer lagi yang belum diperiksa. Yang melakukan uji lab kan kementrian bersama BC. Nanti hasilnya juga mereka yang akan menyampaikan. Sekarang masih tahap pemeriksaan dan uji lab,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, Herman Rozie dikutip website resmi Pemko Batam, Senin (17/6).
Dikabarkan sebelumnya, Wali Kota Batam Muhammad Rudi akan menyurati pihak berwenang untuk meninjau perusahaan pengimpor puluhan kontainer sampah plastik dari luar negeri ke Batam.
Langkah tersebut dilakukan Rudi apabila indikasi adanya limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di dalam puluhan kontainer berisikan sampah plastik itu terbukti.
“Kalau memang ada indikasi, kita akan surati Menteri Perdagangan untuk meninjau kembali perusahaan pengimpornya,” ujar Rudi saat meninjau proses pemeriksaan kontainer sampah plastik impor di pelabuhan bongkar muat Batuampar, Jumat (14/6).
Kendati begitu, Rudi mengaku belum mau menduga-duga mengenai adanya limbah beracun di dalam puluhan kontainer itu. “Kita lihat saja hasil uji laboratoriumnya,” kata Rudi menambahkan.
Sebenarnya, Rudi melanjutkan, impor bahan baku plastik itu tidak melanggar hukum. Bahkan pihaknya sudah memberikan izin. “Kan kita sudah mengizinkan, tapi impor limbah bijih plastik,” kata dia.
(mcb/isn)