PROBATAM.CO, Batam – Terpidana kasus penjualan minuman beralkohol (Minol) tanpa izin, Tober Tua Simanjuntak divonis denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam pada Senin, 10 Juni 2019 lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Dedi Tri Haryadi, mengatakan bahwa vonis ini lebih ringan dari tuntutan yang sebelumnya diberikan kepada terpidana Tober yakni denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
“Yang bersangkutan sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht, dan hari ini sudah membayar dendanya sebesar Rp 500 juta sesuai dengan putusan majelis hakim,” kata Dedi saat konfrensi pers, Rabu (12/6).
Menurut Dedi, terpidana Tober melanggar pasal 142 Jo Pasal 91 ayat (1) UU RI Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan. Terpidana diamankan pada 1 Juni 2018 beserta dengan puluhan barang bukti minuman beralkohol.
“Terpidana memiliki toko di kawasan Nagoya dan Batam Center, dan oleh BPOM Batam dilakukan penyidikan. Saat di gerebek, didapatkan minuman alkohol siap edar tanpa surat izin,” kata dia.
Perkara tersebut berawal saat Ditreskrimsus Polda Kepri mendatangi toko PT Kerabat Setia yang berlokasi di BCS Mall Lantai dasar Blok C9 Nomor 2 dan PT Kerabat Setia yang beralamat di Nagoya Hill Superblok Blok LG Nomor 7/Nomor 3 Kecamatan Lubuk Baja.
Kata Dedi, mereka melakukan pengecekan setelah menunjukkan surat perintah tugas kepada salah seorang karyawan perusahaan tersebut.
Dari hasil pengecekan itu, anggota Ditreskrimsus menemukan minuman beralkohol berbagai merk diduga tidak memiliki izin edar yang di perdagangkan di toko tersebut.
“Kemudian barang bukti itu pun dibawa ke kantor Polda Kepri untuk pemeriksaaan lebih lanjut,” katanya menambahkan.
(ina)