PROBATAM.CO, Batam – Partai Gerindra mengajukan gugatan pemilu hasil penghitungan suara DPRD Provinsi Kepulauan Riau untuk daerah pemilihan Kepri 4 (Batam 1) ke Mahkamah Konstitusi.
“Perebutan kursi di internal partai terjadi di Gerindra, antara Nyanyang Haris Pratamura dan Asnah,” kata Komisioner Bidang Teknis Komisi Pemilihan Umum Kota Batam Zaki Setiawan di Batam, Senin (10/6).
Dalam gugatannya ke Mahkamah Konstitusi, Partai Gerindra mempermasalahkan perolehan suara dapil Kepri 4, melingkupi Kecamatan Batam Kota, Lubukbaja, Bengkong, Batuampar di Kota Batam.
Partai Gerindra meyakini, caleg Nyanyang memperoleh 7.533 suara dan caleg Asnah 7.498 suara. Sedangkan ketetapan KPU, Nyanyang memperoleh 7.521 suara dan Asnah 7.523 suara.
“Menurut Gerindra, selisih suara itu terjadi di TPS 87 Kelurahan Baloi Permai, Kecamatan Batam Kota,” kata Zaki.
Pada data yang tertera di C1 TPS 87, Nyanyang memperoleh 4 suara, tapi di DAA1 ditulis 3 suara. Sedangkan di TPS tersebut suara Asnah 0 di C1, tapi ditulis 4 di DAA1.
Di TPS 7 Kelurahan Bengkong Sadai, di C1 Nyanyang memperoleh 9 suara, tapi ditulis 8 suara di DAA1. Sedangkan Asnah suaranya 7 di C1, tapi ditulis 8 di DAA1.
Masih berdasarkan data Partai Gerindra yang diajukan ke MK, di TPS 41 Bengkong Laut, Asnah mendapatkan 1 suara di C1, tapi ditulis 10 suara di DAA1.
Di TPS 42 Bengkong Laut, Nyanyang memperoleh 12 suara di C1, tapi ditulis 2 suara.
Akibat perbedaan ini menjadikan Asnah memperoleh kursi DPRD Provinsi Kepri dapil Kepri 4.
“Partai Gerindra meminta MK menetapkan perolehan suara versi mereka,” kata Zaki.
Gugatan Partai Gerindra itu merupakan satu dari enam sengketa pemilu di Batam. Selain Gerindra, partai lain yang juga memasukkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi yaitu Partai Berkarya, Caleg PDIP, Partai Golkar, PPP, dan Partai Perindo.
Hingga kini, KPU Batam menyiapkan alat-alat bukti untuk menjawab gugatan peserta pemilu ke Mahkamah Konstutusi.