PROBATAM.CO, Tanjungpinang – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengancam akan memberikan sanksi tegas kepada aparatur sipil negara di lingkungan setempat yang menambah hari libur Lebaran 2019 Masehi/Idul Fitri 1440 hijriah.
“Sanksi dimaksud berupa pemotongan tunjangan kinerja (TKD) dan hukuman terkait disiplin,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, Arif Fadillah di Tanjungpinang, Rabu (29/5).
Menurut Arif, berdasarkan keputusan pemerintah pusat, libur Lebaran bagi ASN dimulai dari tanggal 30 Mei 2019, sementara tanggal 31 Mei 2019 ASN wajib masuk. Kemudian tanggal 1 Juni 2019, sesuai edaran Kemendagri seluruh ASN juga diminta hadir mengikuti Upacara Hari Kesaktian Pancasila.
“Usai upacara para ASN boleh langsung pulang dan libur. Mereka akan kembali bekerja, Senin 10 Juni 2019,” jelas Arif.
Pada Senin 10 Juni nanti, lanjut Arif, semua ASN diwajibkan absen finger print serta mengisi tugas harian di dalam aplikasi SI Manja (Sistem Informasi Manajemen Kerja).
Aplikasi SI Manja, kata dia, merupakan sebuah aplikasi yang diterapkan Pemprov Kepri untuk menghitung Tunjangan Kerja Daerah (TKD) ASN setempat.
“Kalau mereka tidak hadir, maka TKD akan dipotong. Selain itu sanksi disiplin juga akan diterapkan,” sebutnya.