PROBATAM.CO, Batam – Walikota Batam H Muhammad Rudi mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo telah menyetujui lahan perumahan di Batam dibebaskan dari kewajiban membayar Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) serta dikeluarkan dari Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Badan Pengusahaan (BP) Batam. Lahan yang dibebaskan yakni yang memiliki luas di bawah 200 M2 dan lahan kampung tua.
Hal ini disampaikan Walikota Batam Rudi dalam sambutannya saat acara buka puasa bersama di kediaman Wakil Walikota Batam Amsakar Achmad, Minggu (26/5).
“Kita warga Batam patut bersyukur, bahwa baru saja presiden menyatakan persetujuannya menghapus UWTO dan mengeluarkan dari HPL BP Batam, untuk perumahan yang memiliki ukuran lahan di bawah 200 M2 dan lahan kampung tua,” kata Rudi dikutip dari Haluankepri.com, Minggu.
Persetujuan Presiden tersebut, kata Rudi, disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sofyan Djalil, dalam rapat koordinasi lintas instansi dan kementerian yang diadakan di kantor Kementerian Perekonomian, Jumat (24/5) lalu.
Keputusan presiden itu, kata Rudi, merupakan sesuatu yang ditunggu-tunggu oleh segenap warga Batam. “Tentunya, keputusan presiden terkait legalitas lahan pemukiman dan lahan kampung tua adalah keputusan yang tepat dan selama ini ditunggu oleh masyarakat Batam,” ujar Rudi.
Rudi mejelaskan, implementasi terkait persetujuan presiden tersebut, selanjutnya akan dibahas oleh tim teknis yang nantinya akan melibatkan lintas instansi, baik itu dari Pemko Batam, BP Batam, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Perekonomian dan lainnya.
“Menindaklanjuti persetujuan presiden, segera akan dibentuk tim teknis yang terdiri dari lintas instansi. Kita berharap agar dalam waktu dekat, regulasinya segera rampung, sehingga dalam tahun ini juga, kebijakan tersebut sudah bisa berlaku,” ujar Rudi.
(Is)
sumber : Haluankepri