PROBATAM.CO, Jakarta – Mulai 19 Juni 2019 mendatang, penumpang taksi online bakal mendapatkan santunan dari Jasa Raharja jika mengalami kecelakaan.
“Untuk pertama kita ke Go-Car dulu, karena aplikasi ini punya Indonesia, yang lain menyusul seperti Grab,” ujar Direktur Operasional Jasa Raharja Amos Sampetoding dilansir dari detikcom, Kamis (23/5).
Amos mengatakan perlindungan ini hanya diberikan untuk penumpang taksi online roda empat, sementara roda dua atau motor belum diberikan. Hal ini tak lepas dari belum disahkannya motor sebagai angkutan umum.
“Sesuai dengan undang-undang, angkutan umum yang berlaku di Indonesia hanya roda 4, makanya yang kami cover taksi online roda empat. Roda dua belum karena dia bukan termasuk angkutan umum, kecuali pemerintah memberi diskresi baru kita cover. Paling lambat 19 Juni karena pada tanggal itu berlaku Permenhub soal taksi online,” ujarnya.
Sebagai BUMN pemberi santunan untuk korban kecelakaan, Jasa Raharja sudah menyiapkan aplikasi khusus di telepon genggam untuk mempermudah masyarakat melakukan pelaporan.
Aplikasi JRku itu sudah bisa diunduh di Google Play Store dan App Store untuk iOS. Lewat aplikasi, pengguna bisa mengecek masa berlaku Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ).
Masyarakat juga bisa melaporkan apabila ada kecelakaan alat angkutan umum dan kecelakaan lalu lintas.
(Is)
sumber : detikcom