PROBATAM.CO – Di Indonesia, mobil yang juga dibuat lokal di Indonesia ini masuk kategori entry level, sehingga urusan banderolnya pun masih dianggap terjangkau, dikisaran Rp 250 jutaan.
Tapi untuk di Singapura, kalian pasti merinding pas mengetahui kalau banderol kedua low MPV ini mencapai 1 miliar!
Ternyata, seperti dilansir AsiaOne, skema perpajakan di Singapura yang ngebuat harga-harga mobil jadi muahaaal banget di sana.
Ada lima faktor yang menentukan harga sebuah mobil di Singapura. Pertama adalah Open Market Value (OMV), yang menjadi dasar atau tolak ukur harga sebuah mobil baru.
Kedua, ada ARF atau Additional Registration Fee. ARF adalah pajak yang harus dibayarkan, ketika mobil akan diregistrasikan. Besaran ARF pun bervariasi, mulai dari 100 hingga 180 persen OMV.
Ketiga, ada Excise Duty atau cukai yang nilainya 20% dari harga dasar mobil atau OMV, dan ada juga GST yang nilainya mencapai tujuh persen OMV.
Empat, ada COE (Certificate of Entitlement). COE adalah surat izin agar mobil bisa melewati setiap ruas jalan di Singapura, dan hanya berlaku selama 10 tahun.
Lima, Dealers Margin, atau nilai keuntungan untuk diler mobil. Angka Dealers Margin merupakan hasil penjumlahan dari OMV, ARF, cukai atau Excise Duty, GST dan COE.
Salah satu tujuan Singapura memberlakukan pajak yang mahal banget buat mobil-mobil yang dijual disana adalah agar populasi mobil di jalan raya terkendali, sehingga gak ngebuat kemacetan.
Disisi lain, untuk mengimbangi harga mobil yang mahal banget, sistem transportasi massalnya dibuat secanggih mungkin, sepraktis mungkin, aman, nyaman dan pastinya murah.
Artikel ini pertama kali terbit di Uzone.id