PROBATAM.CO, Tanjungpinang – Libur lebaran atau cuti bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mulai 30 Mei hingga 9 Juni 2019.
“Untuk libur seperti yang disampaikan kemarin, tanggal 29 terakhir bekerja,” kata Sekretaris Daerah Pemprov Kepri Arif Fadillah dilansir kepriprov, Rabu (22/5).
Ia mengingat bahwa libur lebaran PNS mencapai 11 hari. Kata Arif, tidak ditambah-tambah saat waktu masuk kerja nantinya.
“Masuk tanggal 10 Juni 2019, hari Senin dan kita langsung laksanakan apel dan disiplin pengawasan, jangan ada yang masih bolos kerja,” Kata Arif menegaskan.
Selain itu, Arif pun mengingatkan kepala OPD dan pimpinan tinggi lainnya untuk memberi arahan dan penegasan terkait disiplin libur ini.
“Harapannya semoga semua ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri dapat menaati dan mematuhi aturan ini,” ujarnya.
(Is)