PROBATAM.CO, Batam – Penahanan tersangka kasus penikaman terhadap WN Malaysia di Batam, Amat Tantoso, dikabarkan ditangguhkan Polresta Barelang.
Peristiwa penikaman tersebut terjadi sekitar satu bulan yang lalu, tepatnya pada Rabu, 10 april 2019 di kawasan Harbour Bay, Jodoh, Batuampar.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang, AKP Andri Kurniawan membenarkan penangguhan penahanan Amat Tantoso.
“Iya benar beliau kami tangguhkan dan wajib lapor,” kata Andri dihubungi via seluler, Selasa (21/5) malam.
Kendati demikian, Andri mengatakan bahwa proses pidana tersangka Amat Tantoso tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Untuk proses pidananya tetap berjalan,” Andri menambahkan.
(ina)