PROBATAM.CO, Batam – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam mengikuti rapat di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Selasa (14/5).
Kepala DLH Batam, Herman Rozie, mengatakan, rapat ini khusus membahas masalah penumpukan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di tempat penyimpanan sementara (TPS).
“Besok kita diundang rapat ke Kementerian untuk bahas masalah ini. Karena sampai sekarang belum dapat formatnya agar limbah itu bisa keluar,” kata Herman, kemarin.
Ia menjelaskan penumpukan ini terjadi karena limbah B3 tidak bisa dikirim ke luar Batam. Pihak Bea dan Cukai melarang pengiriman limbah B3 dari Batam menyusul temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.
Akibatnya, sejak Februari lalu ada 66 kontainer limbah B3 yang tertahan di TPS-TPS penghasil limbah. Selain itu penumpukan juga terjadi di Kawasan Pengelolaan Limbah Industri (KPLI) di Kabil, Nongsa.
“Pengumpul juga belum tentu mau ambil ke TPS. Karena di KPLI juga ketentuannya hanya boleh disimpan 90 hari. Kalau tak segera ada solusi, bisa-bisa TPS penuh,” sebutnya.
Pada tahun 2018 DLH Kota Batam mencatat terdapat 329 perusahaan dengan volume limbah yang dihasilkan selama setahun sekitar 140.901 ton. Limbah B3 ini secara stimulan disimpan di 340 TPS limbah B3.
(mcb/isn)