PROBATAM.CO, Batam – Perangkat RT Sei Jodoh, Batuampar, melaporkan dugaan politik uang yang dilakukan salah seorang Calon Legislatif (Caleg) berinisial AA dari partai ND untuk Dapil Batam II (Bengkong-Batuampar).
Laporan tersebut disampaikan langsung oleh tiga pengurus RT Sei Jodoh yang masing-masing benisial ES, S dan AS dengan mendatangi kantor Bawaslu Kota Batam di Sei Tering, Batam Kota, Jumat (10/5) sore.
Dikisahkan ES, pada tanggal 15 April 2019 atau dua hari sebelum pencoblosan, Caleg AA menyetor uang sebesar Rp 200 juta melalui rekening kepada para RT di Sei Jodoh dan meminta agar diberikan 2 ribu suara.
“Kami datang ke sini melaporkan dugaan politik uang Caleg AA. Kami diberikan uang Rp 200 juta untuk memenangkan beliau, namun suaranya tak sesuai perjanjian dan meminta uangnya kembali,” kata ES usai memberikan laporan.
Namun pada saat pencoblosan, ES melanjutkan, Caleg AA diketahui tidak mendapatkan 2 ribu suara di Sei Jodoh. Ia hanya memperoleh 496 suara.
Kemudian, sambung ES menceritakan, dua hari setelah pencoblosan, Caleg AA datang dan meminta uangnya dikembalikan.
Setelah itu, masih kata ES menceritakan, terjadi negosiasi yang kemudian para RT menyanggupi untuk mengembalikan sebagian uang yakni sebesar Rp 120 juta.
“Saat ini uangnya udah dikembalikan Rp 80 juta. Sisanya Rp 40 juta lagi yang belum kami kembalikan. Sebelum pengembalian selesai, kami menyampaikan laporan ke Bawaslu,” kata ES lagi.
ES menyebut laporannya terkait hal itu sudah diterima oleh Bawaslu Kota Batam. Pihak Bawaslu kata dia meminta untuk melengkapi berkas laporannya seperti bukti transfer, rekening koran dan lainnya dalam waktu tiga hari kedepan.
Ketua Bawaslu Kota Batam, Muhammad Reza Syailendra membenarkan adanya laporan dari perangkat RT Sei Jodoh, Batuampar. Pihaknya pun telah menerima laporan tersebut.
Dikatakan Reza, Bawaslu akan menerima siapapun yang melapor asalkan berkaitan dengan Pemilu. Apalagi menurutnya, laporan yang masuk sudah teregister.
Biasanya, Reza melanjutkan, setiap laporan yang masuk akan diberikan waktu tiga hari untuk melengkapi berkasnya.
“Laporan yang masuk akan kita pelajari dan akan diselesaikan,” kata Reza menambahkan.
(ina)