PROBATAM.CO – Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen dipanggil polisi terkait kasus dugaan makar. Dia dicegah ke luar negeri di Bandara Soekarno Hatta saat hendak menuju ke Batam.
“Ya, dicekal,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dikutip dari detikcom, Jumat (10/5/2019).
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan adanya personel Bareskrim yang memberikan surat panggilan kepada Kivlan Zen.
Kivlan dipanggil polisi Senin (13/5). Panggilan ini terkait laporan atas Kivlan Zen dan Lieus Sungkharisma soal tuduhan makar yang ditangani Siber Bareskrim.
Dilansir dari laman Tribunnews.com, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra membantah kabar Kivlan Zein ditangkap. Dia mengatakan pihaknya hanya memberi surat panggilan melalui penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Ia menjelaskan surat itu diberikan kepada Kivlan Zein di Bandara Soekarno Hatta saat yang bersangkutan hendak menuju ke Batam.
“Kivlan Zein diberikan surat panggilan oleh Penyidik Ditipidum Bareskrim Mabes Polri di Bandara Soetta ketika hendak ke Batam,” ujar Asep, ketika dikonfirmasi, Jumat (10/5/2019).
Mantan Kapolres Bekasi Kabupaten itu mengatakan posisi Kivlan kini telah berada di Batam. “Kivlan Zein sudah berada di Batam,” imbuhnya.
Laporan atas Kivlan terdaftar dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim. Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.
(Is/bbs)