Google sign (Photo : istimewa)

Google Kritisi UU Anti Hoax Singapura

PROBATAM.CO – Google mengkritisi Undang-undang anti Hoax yang belum lama ini disetujui oleh parlemen Singapura, dan menyebutnya dapat mengganggu pertumbuhan inovasi.

Pengesahan aturan ini datang ketika Singapura sedang berjuang menempatkan diri sebagai pusat inovasi digital di Asia Tenggara.

“Kami tetap khawatir undang-undang ini akan ‘menyakiti’ inovasi dan pertumbuhan ekosistem informasi digital,” demikian keterangan resmi Google seperti dilansir dari situs The Guardian, Kamis (9/5/2019).

Mereka juga mengungkapkan penting melihat implementasi dari aturan tersebut. Meski protes, namun Google tetap berkomitmen bekerjasama dengan pembuat kebijakan dalam proses ini.

Bukan hanya Google, sejumlah pihak juga mengkritisi kebijakan itu termasuk dari pihak kelompok hak asasi manusia, jurnalis, dan raksasa teknologi global. Mereka yang mengkritik kebijakan itu takut pemerintah setempat dapat menekan kebebasan berbicara.

Pada Rabu, 8 Mei 2019, Parlemen Singapura resmi mengesahkan Undang-Undang Perlindungan dari Kepalsuan Online dan Manipulasi (the Protection from Online Falsehoods and Manipulation Bill).

Undang-undang itu mewajibkan platform media online untuk melakukan koreksi atau menghapus konten yang dianggap palsu oleh pemerintah. Aturan itu mengganjar 10 tahun penjara atau denda hingga SGD1 juta atau Rp10,5 miliar bagi yang dianggap bersalah.

Print Friendly, PDF & Email

BACA JUGA

Fitur Baru iPhone Bakal Bisa Buka Kunci Mobil

Indra Helmi

PING!! Siapa yang Masih Pakai BlackBerry?

Indra Helmi

Memalukan! Bos Realme dan Xiaomi Bertengkar di Twitter

Indra Helmi

Tilang Elektronik (ETLE) pada Sepeda Motor Mulai Februari 2020

Indra Helmi

Main Pokemon Go Bisa Turunkan Berat Badan 63 Kg

Indra Helmi

Facebook Belum Siap Sisipkan Iklan di WhatsApp

Indra Helmi