Badan pengawas Pemilu Provinsi Kepri (Photo : Asiik3/kepriprov)

Bawaslu Kepri Baru Terima Dua Laporan ASN Tidak Netral

PROBATAM.CO, Tanjungpinang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) baru menerima dua laporan terkait Aparat Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam pemilu 2019.

“Sampai saat ini untu provinsi Kepri baru dua ASN yang dilaporkan se Kepri, satu ASN dari kabupaten Lingga dan satu lagi ASN dari kabupaten Bintan,” kata Komisioner Bawaslu Indrawan Susilo, dikutip dari laman kepriprov, Kamis (9/5/2019).

Indrawan mengatakan, berdasarkan laporan yang diterima pihaknya, kedua ASN tersebut dilaporkan karena terkait kegiatan dukung-mendukung salah satu calon atau bersikap tidak netral.

“Ya, kasusnya tidak netral, atau terbukti mendukung salah satu calon,” kata dia.

Setelah laporan diterima dan ditindaklanjuti, kata dia, Bawaslu Kepri akan melimpahkan hal tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). “Nanti apa sanksinya tergantung KASN,” ujar Indrawan.

(Is)

Print Friendly, PDF & Email

BACA JUGA

Dugaan Korupsi Cukai Rokok di Tanjungpinang, 14 Saksi Telah Diperiksa KPK

HDM Fayyadh

BP Batam Gelar Konsinyering Rancangan Perka KEK Lingkup Lalu Lintas Barang

Jhony

Melakukan Pertambangan Di Kawasan Hutan PT Yeyen Didenda Rp 900 Juta

Jhony

Sakit Hati Tidak Dipinjamkan Uang, Pengusaha Besi Tua di Tanjungpinang Dibunuh Orang Kepercayaan

Debi Ainan

Kepri Masuk Perpanjangan PPKM Mikro Dalam 43 Daerah Diluar Jawa dan Bali

Indra Helmi

Ansar: Dorong Semangat Objektivitas dalam Memotret Kinerja Pemerintah

Lamkaruna