PROBATAM.CO, Tanjungpinang – Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri yang beragama Islam diwajibkan menggunakan pakaian muslim selama bulan puasa.
Aturan itu ditegaskan melalui surat edaran Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Kepri nomor 800/1765/BKPSDM02/2019 tentang peraturan jam kerja ASN selama Ramadhan.
Dalam surat edaran yang dikeluarkan pada Selasa 30 April 2019 itu, juga dijelaskan bahwa untuk hari Jumat, ASN diharuskan mengenakan pakaian Melayu.
“Pegawai beragama Islam dari Senin hingga Kamis gunakan pakaian Muslim, sedangkan yang non Muslim menyesuaikan. Kalau Jumat pakai baju kurung Melayu,” tulis Sekda dalam edarannya.
Sedangkan untuk jam kerja ASN selama bulan puasa hari Senin hingga Kamis yakni dari pukul 08.00 sampai dengan 15.00 WIB. Untuk hari Jumat dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Istirahat Salat Jumat pukul 11.30 sampai 13.00 WIB.
Di dalam surat edaran tersebut juga dijelaskan bahwa selama Bulan Suci Ramadhan, apel pagi ditiadakan.
Berdasarkan itu, Sekda Arif Fadillah meminta kepada seluruh ASN untuk dapat mematuhi apa yang tertuang di dalam surat edaran peraturan jam kerja selama Ramadhan 1440 Hijriah tahun 2019 tersebut.
(isn)