Rekapitulasi suara kecamatan Tanjungpiang Timur, Selasa (30/4/2019) (Photo : Asiik3/Kepriprov)

KPU Tanjungpinang Targetkan Rekapitulasi Suara Kecamatan Selesai Lusa

PROBATAM.CO, Tanjungpinang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang menargetkan rekapitulasi surat suara tingkat kecamatan selesai lusa atau paling lambat 4 Mei 2019.

Ketua KPU Tanjungpinang Aswin Nasution mengatakan, rekapitulasi suara tingkat kecamatan masih berlangsung di Kecamatan Tanjungpinang Timur. Rekapitulasi suara di Kecamatan Tanjungpinang Barat, dan Kecamatan Tanjungpinang Kota sudah selesai beberapa hari lalu, sedangkan di Kecamatan Bukit Bestari selesai pada Senin (29/4).

“Dari empat kecamatan tinggal rekapitulasi suara di Kecamatan Tanjungpinang Timur yang belum selesai,” ujar Aswin Nasution dikutip dari kepriprov.go.id, Selasa (1/5/2019).

Rekapitulasi suara di Kecamatan Tanjungpinang Timur baru selesai untuk sekitar 120 TPS. Total TPS di Tanjungpinang sebanyak 121 TPS. Rekapitulasi suara di Kecamatan Tanjungpinang Timur tetap dilaksanakan pada Hari Buruh, 1 Mei 2019. Di TPS di Kecamatan Tanjungpinang Timur memiliki tiga panel rekapitulasi suara.

Aswin menjelaskan petugas dapat menyelesaikan satu TPS dalam waktu sejam jika tidak terdapat sanggahan. Di Kecamatan Tanjungpinang Timur, kata dia, paling banyak sanggahan, namun sejauh ini dapat ditanggulangi meski waktu menyelesaikan rekapitulasi suara menjadi lama.

“Rekapitulasi suara tingkat Kota Tanjungpinang 2-4 Mei 2019. Kalau tidak ada masalah, tinggal baca,” kata dia.

Saat rekapitulasi tingkat kota, kata dia, dilakukan sinkronisasi daftar pemilih tetap dengan surat suara yang didistribusi. Saat pemungutan suara, terjadi kekeliruan dalam distribusi surat suara, seperti berlebihan atau kurang sedikit.

“Sinkronisasi ini tidak akan mempengaruhi perolehan suara, hanya mempengaruhi jumlah suara sisa atau tidak terpakai,” kata Aswin.

Print Friendly, PDF & Email

BACA JUGA

Dugaan Korupsi Cukai Rokok di Tanjungpinang, 14 Saksi Telah Diperiksa KPK

HDM Fayyadh

BP Batam Gelar Konsinyering Rancangan Perka KEK Lingkup Lalu Lintas Barang

Jhony

Melakukan Pertambangan Di Kawasan Hutan PT Yeyen Didenda Rp 900 Juta

Jhony

Sakit Hati Tidak Dipinjamkan Uang, Pengusaha Besi Tua di Tanjungpinang Dibunuh Orang Kepercayaan

Debi Ainan

Kepri Masuk Perpanjangan PPKM Mikro Dalam 43 Daerah Diluar Jawa dan Bali

Indra Helmi

Ansar: Dorong Semangat Objektivitas dalam Memotret Kinerja Pemerintah

Lamkaruna