PROBATAM.CO, Batam – Sejumlah pasien BPJS Kesehatan yang menjalani rawat inap di Rumah Sakit Umum Daerah Embung Fatimah (RSUD-EF) terpaksa harus membeli obat di luar rumah sakit.
Pembelian obat-obatan yang dilakukan pasien BPJS Kesehatan di luar rumah sakit ini bahkan kerap terjadi meskipun secara aturan hal itu dilarang.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, dr Didi Kusmarjadi menyebut tindakan pembelian obat-obatan oleh pasien di luar rumah sakit itu tidak boleh terjadi.
“Pasien BPJS tidak boleh beli obat dari luar. Lantaran obat sering kosong, jadi terpaksa mereka beli di luar,” kata Didi saat ditemui usai acara Pencanangan Bhakti Sosial TNI dan IBI KB-kesehatan Pemprov Kepri di SP Plaza, Rabu (1/5).
Harusnya, Dewan Pengawas RSUD-EF ini melanjutkan, pasien yang membeli obat pada apotek di luar rumah sakit itu, memberikan bukti transaksi atau kwitansi pembelian obat kepada pihak rumah sakit agar bisa diklaim.
“Jika menurut aturan, pasien tidak boleh beli obat di luar dan itu sudah konsekuensinya pihak rumah sakit dengan BPJS Kesehatan,” katanya.
(rega)