PROBATAM.CO, Batam – Pada peringatan Hari Buruh 1 Mei 2019 nanti, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) tetap akan mengusung tuntutan pencabutan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan.
“Kami tetap meminta Presiden mencabut PP 78/2015. Bukan sekedar merevisinya,” kata Panglima Koordinator Daerah Garda Metal FSPMI Kota Batam Suprapto di Batam, Minggu (28/4) dikutip dari Antara.
Ia mengatakan pekerja belum puas dengan hasil pertemuan perwakilannya dengan Presiden Joko Widodo pada Sabtu (27/4), karena Kepala Negara hanya menjanjikan revisi, dan baru menyampaikan komitmen saja.
“Belum ada hitam di atas putih. Lagian yang kami minta bukan hanya revisi, tapi dihapus,” kata Suprapto.
Kata Suprapto revisi saja tidak akan menghadirkan banyak perubahan.
Ia mengatakan pekerja ingin pemerintah mencabut peraturan itu dan kembali mengacu pada Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang lebih berpihak kepada buruh.
“Di UU, pekerja punya hak untuk berunding. Kalau di PP tidak ada hak untuk berunding,” kata dia.
Menurut dia, penetapan upah pada PP 78/2015 hanya berdasarkan data Badan Pusat Statistik saja, dengan komponen perhitungan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. “Padahal tiap kabupaten kota tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonominya berbeda-beda,” ujarnya.
sumber : ANTARA