Ilustrasi (Photo : ist/net)

Kominfo Akan Terbitkan Aturan Batas Waktu Penyimpanan Data

PROBATAM.CO – Kementerian Kominfo RI sedang membahas tentang RUU batas waktu penyimpanan data pribadi oleh penyelenggara sistem elektronik (PSE) atau platform.

Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo RI, Ferdinandus Setu, mengatakan, perbedaan mendasar antara RUU Perlindungan Data Pribadi dengan regulasi yang ada saat ini adalah adanya sanksi pidana.

“Itu akan diatur sesuai kesepakatan dengan PSE, misal, apakah lima tahun atau 10 tahun,” kata Nando, sapaan akrabnya, dilansir Cyberthreat.id, Senin (15/4/2019).

Saat ini, regulasi tentang perlindungan data pribadi diatur dalam Undang-Undang ITE. Turunan dari UU tersebut adalah Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 20 Tahun 2016.

Namun, dalam regulasi tersebut tidak diatur adanya sanksi pidana bagi pihak-pihak tertentu yang menyalahgunakan data pribadi. Selama ini penyalanggunaan data pribadi hanya diberi sanksi teguran dan administrasi.

Nando mengatakan, yang termasuk pelanggaran data pribadi adalah membocorkan data pribadi seseorang kepada pihak lain. Ancaman pidana tersebut berlaku untuk seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE) atau platform. Mengenai berapa lama hukuman pidananya, kata dia, hal itu masih dalam pembahasan.

RUU Perlindungan Data Pribadi saat ini masuk dalam program legislasi nasional DPR Tahun 2019. Ditargetkan tahun ini RUU bisa disahkan.

Jika kebocoran data tidak dilakukan oleh PSE, misal oleh hacker, apakah PSE juga bisa dikenai sanksi? Nando mengatakan, jika dalam penyidikan kepolisian, PSE yang bersangkutan terbukti dinilai lalai dalam melindungi data pribadi sehingga pihak lain bisa terjadi kebocoran, mereka juga bisa dikenai sanksi.

Menurut Nando, dalam RUU PDP soal data pribadi akan diatur lebih detail dengan diberi contoh, seperti nama, tanggal lahir, agama, alamat, golongan darah, dan lainnya.

Ketika ditanya apakah nomor ponsel termasuk data pribadi? Nando mengatakan, “Untuk saat ini nomor ponsel masih diperdebatkan apakah merupakan data pribadi atau tidak,” ujar dia.

Baca artikel menarik lainnya di Cyberthreat.id

Print Friendly, PDF & Email

BACA JUGA

Fitur Baru iPhone Bakal Bisa Buka Kunci Mobil

Indra Helmi

PING!! Siapa yang Masih Pakai BlackBerry?

Indra Helmi

Memalukan! Bos Realme dan Xiaomi Bertengkar di Twitter

Indra Helmi

Tilang Elektronik (ETLE) pada Sepeda Motor Mulai Februari 2020

Indra Helmi

Main Pokemon Go Bisa Turunkan Berat Badan 63 Kg

Indra Helmi

Facebook Belum Siap Sisipkan Iklan di WhatsApp

Indra Helmi