Konferensi Pers penetapan status tersangka terhadap pengusaha money changer AT (Photo : Cr1/PROBATAM)

Jadi Tersangka, Begini Kronologi Bos Money Changer Tikam WN Malaysia

PROBATAM.CO, Batam – Polisi menetapkan pengusaha money changer, AT sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap warga negara Malaysia Kelvin Hong yang terjadi di Restoran Wei-wei di Kawasan Harbour Bay, Jodoh, Rabu (10/4/2019) sekira pukul 19.00 WIB

“Kita sudah melakukan gelar perkara, dan yang bersangkutan sudah ditetapkan menjadi tersangka,” kata Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki kepada wartawan, Kamis (11/4/2019).

Hengki mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadap AT berdasarkan alat bukti lengkap dan prosesnya dinaikkan menjadi penyelidikan.

Dalam kejadian tersebut polisi mengamankan beberapa alat bukti berupa satu bilah pisau jenis sangkur, dan pakaian yang dikenakan korban serta pakaian yang dikenakan tersangka saat kejadian.

“Ada beberapa barang bukti yang diamankan, salah satunya pisau yang digunakan pelaku,” ujar Hengki.

Hengki mengatakan bahwa kasus ini terjadi karena ada permasalahan antara tersangka dengan korban diduga menyangkut masalah utang-piutang.

“Tersangka memiliki sebuah money changer, dari kegiatan money changer ini ada seorang karyawan atas nama M. Karyawan ini meminjamkan uang kepada korban sebesar Rp7 miliar. Kejadian tersebut kemudian diketahui tersangka dan memerintahkan M untuk menagih pinjaman uang tersebut kepada korban,” kata Hengki menjelaskan.

Ia menambahkan, sebelumnya ada pertemuan yang dilakukan saksi M dan korban di daerah Sukajadi pada 10 April sekira pukul 15.00 WIB. Kemudian korban memberikan cek kosong kepada pengusaha AT senilai Rp7 miliar dan berjanji menandatangani di Restoran Wei-wei di Kawasan Harbour Bay Pada 10 April 2019.

“Cek yang diberikan korban tersebut kemudian dibawa tersangka untuk minta ditandatangani, namun pada pertemuan keduanya, korban tidak mau menandatangani lalu terjadilah peristiwa penusukan oleh tersangka terhadap korban,” ujar Hengki.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

(Cr1)

BACA JUGA

Tingkatkan Pelayanan PLKK, BPJamsostek Batam Sekupang Kumpulkan Puluhan Rumah Sakit dan Klinik

Jhony

Hari Pelanggan Nasional, BPJS Ketenagakerjaan Batam Sekupang Beri Kemudahan Layanan

Jhony

BPJS Ketenagakerjaan Batam Sekupang Lakukan Monev Agen PERISAI

Jhony

Melakukan Pembinaan, Sosialiasi dan Update Informasi Terbaru, BPJS Ketenagakerjaan Lakukan Sharing Session

Probatam

BPJAMSOSTEK Batam Sekupang Bagikan Sembako Ke Panti Asuhan

Jhony

BPJamsostek Hadirkan Paket Bundling Combofit di My Telkomsel

Jhony