Ilustrasi (Photo : ist/net)

Aturan OTT Bikin Facebook dan Google Sulit Mengelak Pajak

PROBATAM.CO – Peraturan Menteri Keuangan nomor 35/PMK.03/2019 tentang Badan Usaha Tetap (BUT) merupakan hal yang baik bagi Indonesia. Alasannya karena perusahaan Over The Top (OTT) seperti Facebook dan Google diyakini akan sulit mengelak dari kewajiban membayar pajak.

“Dengan adanya peraturan ini, dasar hukum Indonesia untuk memajaki perusahaan OTT seperti Google dan Facebook menjadi lebih jelas. Disamping itu, apa yang dilakukan oleh Indonesia sudah mengikuti peraturan atau konsensus internasional terkait upaya dalam menghindari tax avoidance atau biasa dikenal dengan gerakan Base Erosion Profit Shifting,” jelas Ekonom CORE Indonesia Yusuf Rendy Manilet di Jakarta, Jumat (5/4/2019).

Menurutnya selama ini Indonesia telah dirugikan dengan praktik tax avoidance yang sering digunakan perusahaan OTT untuk menghindar dari keharusan membayar pajak. Praktik tax avoidance ini tidak hanya digunakan di Indonesia, tetapi juga di berbagai negara lainnya.

Menurut Yusuf, dengan diberlakukannya peraturan ini, perusahaan OTT tentunya akan mengubah skema penghindaran pajaknya, baik menggunakan thin capitalization ataupun transfer pricing antar negara.

“Pemerintah perlu melihat celah-celah penghindaran pajak yang telah tercantum dalam base erosion profit shifting seperti misalnya pengenaan pajak berganda (treaty abuse) yang juga sering digunakan perusahaan OTT untuk menghindari pajak,” kata dia.

Penerbitan PMK BUT menekankan bahwa perusahaan asing yang secara ‘fisik’ berpusat di negara lain tetapi bertransaksi dan memperoleh penghasilan di Indonesia tetap menjadi objek pajak.

Adapun tempat usaha lain untuk melakukan kegiatan, yang disebutkan dalam PMK tersebut, mencangkup tempat kedudukan manejemen, cabang perusahaan, kantor perwakilan, gedung kantor, pabrik, bengkel, gudang, ruang untuk promosi dan penjualan.

sumber : Sindonews.com

BACA JUGA

Fitur Baru iPhone Bakal Bisa Buka Kunci Mobil

Indra Helmi

PING!! Siapa yang Masih Pakai BlackBerry?

Indra Helmi

Memalukan! Bos Realme dan Xiaomi Bertengkar di Twitter

Indra Helmi

Tilang Elektronik (ETLE) pada Sepeda Motor Mulai Februari 2020

Indra Helmi

Main Pokemon Go Bisa Turunkan Berat Badan 63 Kg

Indra Helmi

Facebook Belum Siap Sisipkan Iklan di WhatsApp

Indra Helmi