PROBATAM.CO, Tanjungpinang – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang, Aswin Nasution menjelaskan bahwa setiap pemilih pada Pemilu 2019 pada saat pencoblosan menghabiskan waktu rata-rata 5 menit.
Estimasi waktu tersebut, kata Aswin, didasari simulasi pemungutan suara dilaksanakan pihaknya di TPS 22, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Rabu (3/4).
“Waktu lima menit dihitung dari saat pemilih dipanggil, hingga memasukkan surat suara ke dalam kotak suara,” kata Aswin, Rabu (3/4/2019).
Ia menjelaskan, estimasi waktu itu dipengaruhi jumlah kertas suara yang lebih banyak dari pelaksanaan Pemilu atau Pilkada yang diselenggarakan sebelumnya. Ada 5 kertas suara yang dicoblos pemilih pada Pemilu 17 April 2019 nanti. Yakni pemilihan legislatif tingkat kabupaten/kota, legislatif tingkat provinsi, DPR RI, DPD RI serta Presiden dan Wakil Presiden RI.
Dengan perhitungan waktu tersebut, Aswin menghitung, dengan jumlah pemilih rata-rata 250 per TPS, setiap TPS membutuhkan waktu rata-rata 5 jam untuk menyelesaikan proses pencoblosan.
“Rata-rata waktu per pemilih (5 menit) dikali jumlah pemilih per TPS dibagi 60 menit (1 jam) kemudian dibagi 4 kotak suara per TPS,” kata Aswin menerangkan.
Aswin menambahkan, waktu 5 jam pencoblosan itu masih mencukupi hingga batas waktu pendaftaran ditutup yakni pada pukul 13.00 WIB.
(Is)
sumber : Kepriprov.go.id