PROBATAM.CO, Batam – Pelayanan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satlantas Polresta Barelang ditutup sementara. Penutupan ini dimulai dari 30 Mei hingga 9 Juni 2019 mendatang.
Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol I Putu Bayu Pati melalui Kanit Regident Satlantas Ipda Satri Putra menyebut bahwa pelayanan SIM ini ditutup sehubungan adanya cuti bersama secara nasional menjelang dan pasca Idul Fitri 1440 Hijriah.
“Warga Batam pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada 30 Mei hingga 9 Juni, dapat diperpanjang dengan masa tenggang mulai dari tanggal 10 juni sampai dengan 18 Juni 2019,” kata dia di Mapolresta Barelang, Senin (27/5).
Selama masa tenggang tersebut, sambung dia, masyarakat dapat memperpanjang di gerai SIM corner yang ada di BCS Mall Penuin, Mega Mall Batam Center, maupun di Satpas Satlantas Polresta Barelang sendiri.
“Namun apabila lewat dari masa tenggang yang telah kami berikan, maka akan diterapkan prosedur pembuatan SIM baru bagi pemohon,” katanya menjelaskan.
Menurutnya hal ketentuan libur tersebut berdasarkan surat pemberitahuan dari Mabes Polri mengenai penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2019.
“Sesuai dengan surat pemberitahuan dari Mabes Polri,” imbuhnya.
(*/r).
Editor : Indra H