Komisi Informasi (KI) Bongkar Dugaan Trik Kominfo Tutupi APBD Lewat Penghapusan Anggaran Media

PROBATAM.CO, PEKANBARU — Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau menyoroti langkah sejumlah Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) di kabupaten/kota yang diduga menghapus mata anggaran kerja sama publikasi media.

Kebijakan itu dinilai sebagai bentuk penyesatan pemahaman efisiensi dan dikhawatirkan menjadi cara terselubung untuk menutupi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dari pengawasan publik.

Komisioner KI Riau Bidang Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi, H. Zufra Irwan, menyebut penghapusan anggaran publikasi media bukan sekadar masalah teknis, tetapi menyentuh aspek transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.

“Kalau alasan efisiensi lalu kerja sama media dihapus, itu sesat pemahaman. Jangan-jangan ini malah trik agar anggaran APBD tidak diketahui publik,” kata Zufra dalam keterangan kepada wartawan di Pekanbaru, Senin (28/10/2025).

Zufra menjelaskan, kebijakan itu terungkap setelah KI Riau menerima sejumlah laporan dari perusahaan media dan wartawan di berbagai kabupaten/kota.

Mereka mengeluhkan dihapusnya kerja sama publikasi yang selama ini menjadi saluran resmi penyampaian informasi pemerintah daerah kepada masyarakat.

Menurut Zufra, kerja sama publikasi dengan media bukan sekadar urusan promosi, tetapi bagian dari kewajiban pemerintah untuk menjamin keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Kalau pemerintah daerah sengaja menghapus kerja sama publikasi, sama saja mengajak masyarakat kembali ke masa gelap informasi. APBD wajib dibuka, dan media adalah mitra strategis untuk itu,” ujarnya, dilansir dari riausatu.com, Selasa (28/10/2025).

Zufra menilai penghapusan anggaran media justru berpotensi memunculkan kecurigaan publik.

Ia menyebut ada kecenderungan beberapa Diskominfo di Riau lebih mengutamakan promosi melalui media sosial internal, bukan lewat media profesional.

“Efisiensi bukan berarti menutup saluran informasi publik. Kalau hanya mengandalkan media sosial internal, masyarakat akan skeptis karena yang ditampilkan pasti hanya hal-hal baik,” kata Zufra.

Ia juga mengingatkan bahwa di tingkat provinsi, mekanisme kerja sama publikasi diatur melalui peraturan gubernur (Pergub) yang secara tegas mengatur tata cara dan penggunaan anggaran komunikasi publik.

“Kalau Kominfo Provinsi juga melakukan hal serupa, berarti menabrak Pergub yang dibuat sendiri. Kerja sama media tidak bisa digantikan dengan konten medsos yang tidak akuntabel,” ujarnya menegaskan.

Zufra menyerukan agar kepala daerah yang berani menghapus anggaran kerja sama media membuka rincian APBD mereka ke publik.

“Kalau memang alasan efisiensi, ayo buka anggarannya. Jangan-jangan anggaran publikasi dipangkas, tapi belanja makan-minum dan rumah tangga pejabat justru membengkak,” kata Zufra menantang.

Ia menegaskan, Komisi Informasi siap mendampingi masyarakat atau organisasi media yang ingin menguji kebijakan penghapusan anggaran publikasi melalui mekanisme sengketa informasi.

“Kerja sama publikasi itu bagian dari hak publik atas informasi. Kalau dihapus tanpa dasar hukum, ini bisa digugat,” pungkasnya. ***