Oknum Guru yang Diduga Lecehkan Siswi SD di Depok Dinonaktifkan

PROBATAM.CO, Depok – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok mengatakan oknum guru yang diduga melecehkan siswi di sekolah dasar (SD) swasta di Cimanggis, Depok, sudah dinonaktifkan. Oknum guru disebut sudah tak bertugas tak lama dari kejadian dugaan pelecehan terungkap.

“Sudah nggak bertugas. Guru yang oknum itu sudah dinonaktifkan di sekolah. Sebetulnya itu kejadiannya kejadian lama ya (dinonaktifkan), yang jelas sudah dinonaktifkan. Sudah nggak (mengajar),” kata Kepala Bidang Pembinaan SD Disdik Depok Wawang Abdurachman kepada wartawan, Kamis (15/5/2025).

Sebelumnya, dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah siswi di SD swasta di daerah Cimanggis, Depok, viral di medsos. Pelecehan seksual tersebut diduga dilakukan oknum guru. Pihak sekolah pun buka suara.

Narasi yang beredar di medsos, pelecehan seksual tersebut dilakukan oleh oknum guru dengan cara meraba anggota tubuh para siswi. Orang tua korban, pihak sekolah, dan oknum guru sempat menggelar mediasi terkait kasus tersebut. Namun oknum guru tak menganggap perbuatannya sebagai pelecehan seksual.

Seorang mantan guru SD berinisial MWR mengungkapkan dugaan pelecehan itu terjadi pada Agustus 2024. Dia mengatakan ada 14 siswi kelas VI yang diduga mengalami pelecehan seksual oleh oknum guru.

“Pada saat itu ada 14 korban sesungguhnya dari kelas 6, tapi yang berani mengaku hanya 11. Nah dari 11 anak ini merasa bahwa si guru ini meraba,” kata MWR kepada wartawan, Kamis (10/4).

Pihak Sekolah Buka Suara

Sementara itu, Margareth selaku perwakilan pihak yayasan sekolah membantah adanya dugaan pelecehan seksual oleh guru inisial S tersebut.

“Terutama kami membicarakan untuk yang 14 siswa tadi itu hoaks banget,” kata Margareth ditemui secara terpisah.

Menurut Margareth, persoalan tersebut adalah masalah lama yang sudah selesai. Ia juga menyebutkan bahwa pihak sekolah sudah mengambil tindakan terkait kejadian lalu itu.

“Ini masalah lama yang sudah selesai, tapi diangkat di tahun ini, diangkat lagi gitu. Sudah selesai, sudah ada tindakan,” ujar Margareth.

Sementara itu, Margareth tidak menjelaskan seperti apa ‘kasus lama’ yang sudah dianggap selesai itu. Karena, menurutnya, ada beberapa kasus lain yang terjadi.

“Ya banyak sih kasus-kasus, karena untuk yang naik media nggak cuma ini, ya,” katanya. (dtk)

BACA JUGA

Guru Non-ASN Bakal Dapat Tunjangan hingga Rp500 Ribu

Probatam

Muhammad Rudi Ajak Guru Siapkan Generasi Indonesia Emas 2045

Jhony

Komisi X DPR Sorot Pertumbuhan Jumlah Guru Non ASN di Batam

Indra Helmi

Gegara Ini, Banyak SMP Negeri di Batam tak Bisa Ikuti UNBK

Indra Helmi

Lingga Utus Guru Terbaik Ini Ikuti OGN Pendidikan Dasar 2019

Indra Helmi