22,13% Sekolah Ketahuan ‘Mengakali’ Akreditasi, Kemendikdasmen Bakal Tindak Lanjuti

PROBATAM.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja mengeluarkan Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 pada satuan pendidikan. Salah satu temuannya adalah sebanyak 22,13 persen satuan pendidikan terindikasi melakukan kecurangan dalam akreditasi sekolah.

“Persentase ini mencerminkan bahwa meskipun sebagian besar satuan pendidikan melaksanakan proses akreditasi dengan jujur, masih terdapat lebih dari seperlima satuan pendidikan yang menghadapi isu integritas dalam proses tersebut,” tulis KPK dalam laporan SPI tersebut seperti dilihat detikEdu, Jumat (25/4/2025).

Mengenai temuan ini, KPK menekankan pentingnya penguatan sistem pengawasan dan peningkatan transparansi dalam proses akreditasi.

“Guna memastikan standar pendidikan yang lebih adil dan kredibel,” tulisnya.

Temuan ini sontak menuai tanggapan dari berbagai pihak. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, mengatakan pihaknya akan menelusuri lebih alnjut mengenai temuan tersebut.

“Ya, memang ada temuan-temuan itu, nanti kan kita lihat ya. Karena kan kalau dikaitkan dengan guru, guru ini kan tidak sepenuhnya di kami. Guru ini pembinaannya secara kinerja itu kan di pemerintah kabupaten kota atau pemerintah provinsi,” jelasnya usai Peluncuran Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia di Komplek Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (25/4/2025).

Kendati demikian, ia menegaskan jika Kemendikdasmen tidak akan cuci tangan. Abdul Mu’ti mengatakan jika masalah ini merupakan masalah bersama. Oleh karena itu, perlu diselesaikan dengan bersinergi antara satu dengan yang lain.

“Faktanya memang seperti itu. Tapi tentu saja kita harus melihat ini sebagai tantangan bersama. Tidak perlu saling menyalahkan satu dengan yang lainnya,” tegasnya.

Mendikdasmen mengatakan jika masalah ini akan diselesaikan dengan komunikasi dan kerja sama. Kemendikdasmen juga akan menggandeng Komisi X DPR.

“Kita selesaikan dengan menjalin komunikasi, menjalin kerjasama. Karena termasuk juga Komisi 10 juga bisa mengawasi,” ujarnya. (dtk)

BACA JUGA

Prabowo Dukung RUU Perampasan Aset, Eks Penyidik KPK: Hapus Hambatan Politis

Probatam

Bupati Sidoarjo Penuhi Panggilan KPK Diperiksa Jadi Saksi

Probatam

Momen Bupati Sidoarjo Berubah Arah Dukung Prabowo Usai Digeledah KPK

Probatam

Pengendalian Gratifikasi BPJAMSOSTEK Kembali Terima Penghargaan KPK

HDM Fayyadh

KKP Akui Masih Tunggu Informasi Resmi dari KPK

HDM Fayyadh

KPK Ingatkan Penyelenggara dan Peserta Pilkada Hindari Suap

HDM Fayyadh