Kadiskominfo Kepri Hasan: Konferensi PWI Ajang Meningkatkan Soliditas dan Integritas Wartawan

PROBATAM.CO, Batam – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Saibansah Dardani mengajak semua wartawan anggota PWI Kepri untuk kembali bersatu dan beraktivitas di ‘rumah besar’ bersama, PWI.

Apalagi, setelah hajatan Konferprov Luar Biasa (KLB) PWI Provinsi Kepri telah sukses digelar pada hari Sabtu, 22 Februari 2025 di Hotel 89 Penuin, Kota Batam, Kepri.

“Hajatan KLB PWI Provinsi Kepri telah usai dan menghasilkan Ketua PWI Kepri dan Ketua Dewan Kehormatan PWI Provinsi Kepri definitif, maka saatnya semua anggota PWI di Kepri untuk kembali bersatu dan bersama-sama membesarkan organisasi profesi wartawan tertua di Indonesia ini,” ujar Saibansah yang akrab disapa Cak Iban itu.

Dengan kembali bersatu dan menguatkan sinergitas antar sesama anggota PWI Kepri, lanjut Cak Iban, maka organisasi profesi wartawan ini akan kembali disegani dan berwibawa di mata masyarakat dan pemerintah.

KLB PWI Provinsi Kepri yang digelar di Hotel 89 Penuin Batam itu dihadiri oleh Kepala Dinas Kominfo (Kadis Kominfo) Provinsi Kepri, Hasan, mewakili Gubernur Provinsi Kepri H. Ansar Ahmad yang sedang mengikuti program retret bersama para kepala daerah Indonesia di Magelang Jawa Tengah.

Saat membuka secara resmi KLB PWI Provinsi Kepri, Hasan menyampaikan rasa apresiasinya terhadap kinerja PWI, meskipun terdapat beberapa dinamika dalam organisasi.

Hasan mengungkapkan bahwa dinamika tersebut adalah hal yang biasa terjadi di setiap organisasi dan bukan merupakan hambatan. Ia juga memastikan bahwa pemerintah selalu memberikan dukungan penuh terhadap segala kegiatan PWI.

“Mudah-mudahan dinamika yang ada dapat terselesaikan dengan cepat. Keberadaan kami selaku Pemerintah Provinsi Kepri berharap agar acara ini berjalan sukses dan lancar,” kata Hasan.

Hasan menambahkan bahwa Konferprov Luar Biasa PWI Kepri merupakan kesempatan bagi organisasi untuk melakukan evaluasi, merumuskan program kerja yang akan datang, dan memilih pemimpin yang memiliki integritas.

“Kami berharap konferensi ini tidak hanya menjadi ajang pemilihan pemimpin, tetapi juga sebagai upaya memperkuat solidaritas di antara wartawan serta meningkatkan kualitas pemberitaan yang lebih profesional dan berintegritas,” tegasnya.

Sementara itu, tidak kurang dari 90 orang wartawan anggota PWI Kepri hadir secara fisik dan mandat. Mereka hadir dari seluruh kabupaten/kota di Provinsi Kepri. Dari Kabupaten Karimun yang hadir adalah Sekretaris PWI Karimun, Fredy dan dua orang wartawan lain. Hadir juga pengurus PWI Bintan, dari Anambas, Natuna dan Tanjungpinang.

Sementara itu, setengah peserta lagi yang hadir adalah para wartawan anggota PWI Kepri dari Kota Batam. Dengan kehadiran dan antusiasme para wartawan tersebut, Steering Committee (SC) Konferprov Luar Biasa (KLB) PWI Provinsi Kepri menyatakan, jumlah peserta yang hadir secara fisik maupun mandat, telah quorum dan memenuhi syarat.

“Dari jumlah peserta yang hadir dan membawa mandat sebanyak 90 orang, maka Konfrenprov Luar Biasa PWI Provinsi Kepri dinyatakan quorum dan menenuhi syarat,” ujar Ketua SC KLB PWI Provinsi Kepri, Rinaldi Samjaya, yang memimpin rapat didampingi Sekretaris Ramon Damora dan Denni Risman sebagai anggota.

Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang dan Wakil Sekjen PWI Pusat Novrizon Burman yang hadir dalam KLB PWI Provinsi Kepri tersebut mengapresiasi dukungan dan tingkat kehadiran para peserta.

Setelah menyaksikan seluruh rangkaian proses KLB PWI Kepri dari awal hingga akhir, Zulmansyah Sekedang menyatakan Konfrenprov Luar Biasa (KLB) PWI Provinsi Kepri ini sah dan menghasilkan keputusan yang legitimate.

“Konferprov Luar Biasa (KLB) PWI Provinsi Kepri ini sah, sudah sesuai dengan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga PWI,” tegas Zulmansyah Sekedang.

Ditambah lagi dengan deretan panjang karangan bunga hingga hampir satu kilometer berisi ucapan dan do’a dari kepala pemerintah, instansi vertikal dan para pengusaha, semakin membuktikan dukungan yang luar biasa dan kepercayaan publik pada para wartawan senior yang terlibat dalam gerbong PWI berintegritas itu.

Sebelumnya, Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, menegaskan bahwa dirinya tidak mendirikan PWI baru dan tidak perlu mengurus perizinan di Kementerian Hukum dan HAM.

“Sekali lagi, PWI tetap satu. Yang berubah hanya kepengurusannya setelah Dewan Kehormatan (DK) memberhentikan penuh atau memecat Ketua Umum Hendry Ch Bangun (HCB) dari anggota PWI dalam dugaan kasus cash back dana UKW bantuan Forum Humas BUMN,” jelas Zulmansyah, Sabtu (15/2/2025) lalu.

Karena diberhentikan penuh, sesuai PD/PRT PWI, diselenggarakan Kongres Luar Biasa (KLB) PWI untuk memilih Ketua Umum PWI Pusat yang baru guna menyelesaikan sisa masa jabatan 2023–2028.

Namun, keputusan Dewan Kehormatan PWI tersebut ditolak oleh HCB yang merasa tidak bersalah dan tetap mengklaim dirinya sebagai Ketua Umum PWI. Hal ini kemudian memunculkan persepsi di masyarakat bahwa PWI terpecah menjadi dua.

“Persoalannya bukan pada PWI sebagai organisasi, melainkan pada pihak-pihak yang tidak mau melepaskan jabatan Ketua Umum meskipun sudah diberi sanksi oleh Dewan Kehormatan,” lanjut Zulmansyah.

Zulmansyah mengakui bahwa HCB adalah Ketua Umum sah hasil Kongres PWI Bandung. Namun, setelah 16 Juli 2024, HCB telah diberhentikan penuh atau dipecat. Keputusan tersebut kemudian diperkuat melalui Kongres Luar Biasa PWI di Jakarta pada 18 Agustus 2024.

Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Sasongko Tedjo, menegaskan bahwa secara organisasi, HCB sudah tidak lagi menjadi anggota PWI.

“Keputusan ini diambil setelah delapan wartawan senior di Dewan Kehormatan PWI Pusat secara bulat menyatakan bahwa HCB melanggar PD/PRT dan KPW, tanpa ada dissenting opinion,” tegas Sasongko.

HCB mengklaim memiliki AHU PWI dari Kementerian Hukum dan HAM. Namun, menurut Sasongko, dirinya juga tercatat dalam AHU PWI sebagai pengawas, sehingga keputusan pemberhentian HCB sah secara konstitusi organisasi.

Di sisi lain, Dewan Kehormatan PWI Pusat telah meminta pemblokiran AHU PWI, yang kemudian dikabulkan pada 16 Agustus 2024, dengan Nomor: AHU.7-AH.01.0857. Dengan pemblokiran ini, tidak ada pihak yang bisa mengklaim AHU PWI sebagai miliknya. (*)