Usai BP Cabut Alokasi Lahan Yayasan Pagaruyung, Ketua Umum IKSB Batam Himbau Warga Minang Tak Terpecah

PROBATAM.CO, Batam
Pasca Badan Pengusahaan (BP) Batam mencabut alokasi lahan yang diberikan kepada Yayasan Pagaruyung Batam warna Minang di Kota ini jangan sampai terpecah belah.

Pencabutan alokasi lahan itu berdasarkan Surat Keputusan Kepala BP Batam Nomor 105/KA-A3/2024 tertanggal 16 Mei 2024 tentang pencabutan alokasi lahan Yayasan Pagaruyung Batam.

Ketua Umum Ikatan Keluarga Sumatera Barat (IKSB) Kota Batam, AKBP (Purn) H. Muhammad Maryon mengajak kepada seluruh masyarakat minang asal Sumatera Barat yang ada di kota Batam tetap kompak dan solid.

“Saya selaku Ketua Umum IKSB Kota Batam menghimbau kepada semua orang minang yang ada di Batam, agar jangan mudah terprovokasi dengan segelintir oknum-oknum yang ingin memecah belah persatuan dan kesatuan orang minang di kota Batam,” kata H Maryon di Kantor Sekretariat IKSB Kota Batam, Kamis (11/7/2024).

Maryon menuturkan, sekitar lebih kurang 22 tahun yang lalu, IKSB Kota Batam mendapatkan alokasi lahan dari Otorita Batam yang kini telah berganti nama menjadi BP Batam seluas 7.120 m2.

Alokasi lahan itu rencananya diperuntukkan untuk membangun Rumah Gadang ataupun Balai Pertemuan dan Mesjid untuk warga Minang yang ada di kota Batam.

Kemudian, kata dia dikarenakan pada saat itu IKSB Batam tidak memiliki legalitas yang lengkap atau berbadan hukum dikarenakan IKSB Batam merupakan sebuah wadah tempat berkumpulnya para perantau minang asal Sumatera Barat yang ada di kota Batam.

“Atas kesepakatan bersama para tokoh-tokoh minang yang ada di Batam saat itu, maka disepakatilah untuk membentuk sebuah yayasan yang memiliki legalitas yang lengkap dan berbadan hukum yakni Yayasan Pagaruyung Batam,” jelasnya.

Seiring berjalannya waktu, kata Maryon hubungan antara Yayasan Pagaruyung Batam dengan pengurus IKSB Batam berjalan dengan baik. Namun, progres pembagunan Rumah Gadang sebagaimana yang diharapkan oleh warga minang yang ada di Batam stagnan alias jalan ditempat

“Dulu, diatas lahan itu hanya ada satu atau dua bangunan liarnya saja. Nah, karena lahan itu tidak dibangun-bangun sampai sekarang, bangunan liar diatasnya menjadi sangat banyak alias menjamur,” ungkap Maryon.

Selanjutnya, pada saat dirinya terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum IKSB Batam di Mubes Ke IX IKSB Kota Batam pada tahun 2022 yang lalu, dia ingin melanjutkan dan melaksanakan pembangunan Rumah Gadang yang sempat tertunda.

“Pembangunan Rumah Gadang di Batam menjadi impian seluruh masyarakat minang yang ada di Batam. Dan, itu menjadi program prioritas saya setelah terpilih menjadi Ketum IKSB Batam,” sebutnya.

Namun, impian pengurus IKSB Batam yang baru untuk melanjutkan pembangunan Rumah Gadang di kota Batam mendapat hambatan, dikarenakan adanya perbedaan pendapat antara pengurus IKSB Batam dengan Yayasan Pagaruyung Batam.

Sementara, komitmen pengurus IKSB Kota Batam pada periode pertama dibawah kepemimpinannya, Ketua Umum IKSB Kota Batam, AKBP (Purn) H. Maryon, ingin merealisasikan pembangunan Rumah Gadang.

“Kalau bisa, di periode pertama kepemimpinan saya di IKSB Batam ini, Rumah Gadang yang sangat diimpikan oleh warga minang di kota Batam bisa terwujud,” ucap H Maryon penuh optimisme

Berbagai langkah dan upaya telah dilakukan oleh pengurus IKSB Kota Batam dibawah kepemimpinan Ketua Umum IKSB Kota Batam, AKBP (Purn) H Maryon hingga membentuk sebuah Tim yang bertujuan untuk bisa memediasikannya, namun tetap juga gagal.

Selanjutnya, semenjak H Maryon terpilih sebagai Ketua Umum IKSB Kota Batam, lahan yang telah dialokasi ke Yayasan Pagaruyung Batam oleh BP sudah mendapat Surat Peringatan Pertama (SP 1).

“Alasan BP Batam mengeluarkan SP 1 ke Yayasan Pagaruyung Batam dikarenakan ketidakmampuan Yayasan Pagaruyung Batam melaksanakan pembangunan dan pemanfaatan alokasi lahan,” tegasnya.

Dijelaskan, setelah diberikannya SP 1 oleh BP Batam, pihaknya melalui Tim yang telah dibentuk sebelumnya telah berupaya keras untuk menghentikan SP 1 tersebut, dan mencegah keluarnya SP 2.

Namun, upaya tersebut mendapat hambatan dari pihak Yayasan Pagaruyung Batam yang tidak bersedia untuk bekerjasama.

“Tim bentukan IKSB Batam dihambat oleh Yayasan Pagaruyung Batam, hingga keluarnya SP 3 dan hingga pencabutan alokasi lahan oleh BP Batam,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, H Maryon memohon doa dan dukungan kepada seluruh masyarakat minang yang ada di kota Batam, agar lahan yang sebelumnya telah dialokasikan BP Batam untuk IKSB Kota Batam, bisa diberikan kembali.

Kemudian, untuk menghindarkan terulangnya kembali kejadian serupa, IKSB Kota Batam saat ini telah resmi mempunyai badan hukum. Pengurus IKSB Kota Batam telah mendaftarkan Organisasi IKSB Kota Batam dan telah berbadan hukum yang lengkap.

“Mohon dukungan dari semuanya, semoga Tim yang telah dibentuk ini bisa mendapatkan kembali alokasi lahan dari BP Batam untuk dibangun Rumah Gadang yang akan menjadi kebanggaan orang minang di kota Batam,” ujarnya.

H. Maryon menghimbau kepada semua pihak agar tidak membawa persoalan ini ke ranah politik praktis. Dan, ini murni kelalaian dan ketidakmampuan Yayasan Pagaruyung Batam mengelola dan memanfaatkan alokasi lahan dari BP Batam.

“Saya berharap kepada seluruh pihak tidak mudah terprovokasi dengan isu apapun,”tegasnya. (*/mbn)