PROBATAM.CO, JAKARTA – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono menjadi 12 tahun penjara yang sebelumnya dihukum 10 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 12 tahun,” bunyi putusan dilansir dari situs PT DKI, Rabu (12/6/24).
Putusan Nomor 24/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI ini diadili oleh Majelis Hakim yang dipimpin H Herri Swantoro dengan anggota majelis Margareta Yulie Bartin Setyaningsih dan Gatut Sulistyo dengan panitera Fajar Sonny Sukmono pada 6 Juni 2024.
Majelis Tinggi menilai Andhi Pramono terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi selama bekerja di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai.
Oleh karena itu, ia dianggap telah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memvonis Andhi dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan atas kasus penerimaan gratifikasi Rp58,9 miliar.
Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa KPK yang ingin Andhi dihukum dengan pidana 10 tahun dan 3 bulan penjara.
Adapun tindak pidana yang dilakukan Andi ini terjadi sepanjang periode 2012 sampai dengan 2023 saat Andhi menjabat sebagai Pj Kepala Seksi Penindakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Riau dan Sumatera Barat pada 2009-2012; Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai V KPPBC Tipe Madya Pabean (PMB) B Palembang tahun 2012-2016.
Kemudian Kepala KPPBC TMP B Teluk Bayur 2016-2017; Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai pada Kantor Wilayah Ditjen Bea dan Cukai Jakarta tahun 2017-2021; dan Kepala KPPBC TMP B Makassar 2021-2023.(*/Del)
sumber: cnnindonesia