Pekerja Informal Wajib Terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Pekerja Informal Wajib Terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

PROBATAM.CO, Batam – Amanah perluasan perlindungan ketenagakerjaan terus digaungkan, tidak hanya pekerja formal tapi informal.

Baru-baru ini BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya melaksanakan edukasi dan sosialisasi bagi pekerja informal di Sei Jodoh.

“Guna memasyarakatkan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan khususnya 2 program utama yaitu Program JKK – JKM, kegiatan edukasi dan sosialisasi kepada Pekerja Informal sebagai calon peserta terus digiatkan, supaya mereka paham pentingnya perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi dirinya disebut Peserta Bukan Penerima Upah (BPU) ” kata Suci Rahmad, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya.

Cara ini dinilai tepat karena daerah Sungai Jodoh menyimpan potensi pekerja di sektor informal atau BPU yang mayoritas belum memahami pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Menurut dia, pekerja formal seperti karyawan dan buruh yang bekerja di perusahaan pada umumnya sudah lebih memahami dengan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, namun para pekerja informal memang harus dijangkau dengan pendekatan khusus.

“Ini adalah salah satu upaya kami untuk mengajak pekerja informal sadar secara mandiri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan cara menghimbau dan pendekatan langsung pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan atas risiko kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja dan kematian yg menyebabkan terhentinya penghasilan,” papar Suci.

Dengan adanya program itu, para calon peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mendapatkan dua manfaat, yakni jaminan kecelakaan kerja dan kematian.

“Preminya murah sekali hanya Rp16.800/bulan dan manfaatnya sudah sangat pas,” kata dia.

Bahkan, bila peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli warisnya akan mendapatkan manfaat santunan kematian sebesar Rp70 juta dan beasiswa pendidikan bagi anak maksimal Rp174 juta.

Namun, bila peserta meninggal karena sakit atau di luar ruang lingkup kerjanya, maka ahli waris akan mendapatkan santunan Rp42 juta.

“Maksimal beasiswa bagi ahli waris (anaknya) sebanyak dua orang,” ucapnya.

Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan perawatan atau pengobatan di rumah sakit hingga sembuh.

“Kami berharap dengan sosialisasi ini warga Sungai Jodoh menjadi lebih paham tentang program BPJS Ketenagakerjaan. Dan tergerak untuk mendaftarkan diri pada program BPJS Ketangakerjaan, tutup Suci.(*/Del)