PROBATAM.CO, Jakarta – Pelantikan Ex-Officio Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam ditunda oleh Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian karena masih memerlukan dasar hukum yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono, mengatakan, untuk operasional pelaksanaan Ex-Officio diperlukan peraturan teknis mengenai benturan kepentingan (Kementrian PAN-RB) dan mekanisme pembinaan serta pengawasan pelaksanaan BP Batam.
Menurut dia, pelaksanaan kebijakan jabatan Kepala BP Batam dijabat Ex-Officio oleh Wali Kota Batam perlu diatur dalam perubahan PP Nomor 46 tentang KPBPB Batam sebagaimana diubah dengan PP Nomor 5 Tahun 2011 (RPP Perubahan Kedua PP Nomor 46 Tahun 2007).
Kata dia, dalam perubahan PP 46 ada 6 substansi pengaturan Ex-Officio agar kebijakan tersebut tidak melanggar UU Pemerintahan Daerah yang melarang Kepala Daerah merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.
“Karena Kepala BP Batam bukan merupakan pejabat negara berdasarkan UU ASN dan tidak diatur dalam UU KPBPB,” katanya saat memimpin rapat koordinasi Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Pemerintah Perubahan kedua Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, di Ruang Rapat Utama Menko Perekonomian, Jakarta Pusat dilansir Riaumandiri.co, Selasa (7/5).
Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Batam Muhammad Rudi segera dilantik jadi Ex-Officio Kepala BP Batam. Pelantikan tinggal menunggu revisi PP 46/2007, saat ini tengah dalam masa uji publik dan hampir rampung.
“Presiden Joko Widodo sudah meminta untuk segera dilaksanakan ketentuan ex-officio, tapi ada dua hal yang dibutuhkan,” ujar Kepala BP Batam Edy Putra Irawady usai menghadiri rapat internal di kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian.
(isn)