Beranda / Nasional / Komisi III DPR Tunggu Surat Jokowi Terkait Pengganti Firli di KPK

Komisi III DPR Tunggu Surat Jokowi Terkait Pengganti Firli di KPK

Foto: Habiburokhman (foto: detikcom)

PROBATAM.CO, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Firli Bahuri sebagai Pimpinan KPK. Komisi III DPR mengatakan akan segera mengagendakan pemilihan pimpinan KPK yang baru apabila sudah menerima surat presiden (surpres) Jokowi.

“Tentu kami akan menindaklanjuti pemberhentian Pak Firli secara resmi oleh Pak Jokowi tersebut. Sebagaimana diatur Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 bahwa dalam hal terjadi kekosongan pimpinan KPK, maka akan dipilih penggantinya dari calon Pimpinan KPK yang tidak terpilih sebelumnya,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman kepada wartawan, Jumat (29/12/2023).

Habiburokhman mengatakan pihaknya akan menjadwalkan rapat penggantian Firli secepatnya setelah mendapat surpres tersebut. Namun, kata dia, rapat itu baru akan diagendakan setelah DPR mengakhiri masa reses pada 15 Januari 2024.

“Segera setelah kami mendapatkan salinan resmi pemberhentian tersebut, kami akan mengagendakan pemilihan pimpinan KPK pengganti Pak Firli Bahuri,” kata dia.

“Saat ini kami sedang reses sampai dengan pertengahan 16 Januari, proses pemilihan baru akan dimulai di masa sidang mendatang,” imbuhnya.

Rinaldi dan Syamsul Tunjukan Aksi Memanah di Launching Furusiyya Archery Club

Jumat (29/12/2023), aturan pergantian jika terjadi kekosongan pimpinan KPK itu tertera dalam Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 tahun 2019 tentang KPK. Berikut ini isinya:

Pasal 33

(1) Dalam hal terjadi kekosongan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Presiden Republik Indonesia mengajukan calon anggota pengganti kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

(2) Anggota pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak terpilih di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sepanjang masih memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 29.

(3) Anggota pengganti Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melanjutkan sisa masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang digantikan.

1.052 Narapidana dan Anak Binaan Terima RK dan PMP Khusus Waisak Tahun 2026

Lalu, siapa saja calon tak terpilih yang bisa diajukan Jokowi ke DPR?

Berdasarkan catatan detikcom, ada empat nama tersisa dari calon pimpinan KPK yang tak terpilih pada 2019. Berikut ini daftar dan perolehan suaranya saat itu:

1. Sigit Danang Joyo (19 suara)
2. Luthfi Jayadi Kurniawan (7 suara)
3. I Nyoman Wara: 0
4. Roby Arya Brata: 0
(*/Del)



sumber: detikcom


Wujud Kepedulian di Momen Idul Adha, PLN Nusantara Power UP Tenayan Salurkan 22 Ekor Hewan Kurban untuk Warga Ring 1

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement