14 WNA China yang Masuk Gunakan Visa Wisata Langsung Dideportasi Hari Ini.

14 WNA China yang Masuk Gunakan Visa Wisata Langsung Dideportasi Hari Ini

PROBATAM.CO, Karimun – 14 warga negara asing (WNA) asal China yang diamankan Kantor Imigrasi kelas II TPI Tanjungbalai Karimun di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) dideportasi ke negara asalnya, Rabu (6/12/2023).

“Kami mengambil kebijakan, mereka kami pulangkan ke negara asalnya,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun, Zulmanur Arif melalui keterangan tertulis, Rabu (6/12/2023).

Zulmanur mengatakan, proses pemulangan 14 WNA China tersebut dilakukan dari Kabupaten Karimun menggunakan jalur laut menuju ke Putri Harbour, Johor, Malaysia.

Kemudian mereka diterbangkan menuju Kuala Lumpur dan transit untuk melanjutkan terbang ke Bandara Bao’an Shenzen, Tiongkok.

“Dari Karimun ke Malaysia dulu dan baru diterbangkan ke negara mereka,” ungkap Zulmanur.

Diungkapkan Zulmanur, pendeportasian ini dilakukan karena para WNA itu telah melanggar tindakan administratif aturan keimigrasian Indonesia.

Pasalnya belasan WNA China tersebut ditemukan petugas di sebuah perusahaan di Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun.

Sementara belasan WNA China tersebut diketahui masuk ke Kabupaten Karimun menggunakan visa wisata.

“Mereka terbukti bersalah dan dikenai tindakan administratif keimigrasian,” terang Zulmanur.

Sebelumnya, para WNA itu diamankan petugas di sebuah perusahaan di Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun, Kepri, pada Kamis lalu.

Ke 14 WNA China tersebut semuanya laki-laki dengan usia mulai dari 30 hingga 40 tahun dengan inisial JZ, CC, XJ, JZ, LS, LJ, DJ, FJ, JY, SH, TZ, ZS, QZ dan LC.

Mereka ini diamanakan saat sedang melakukan survey atau bekerja di sebuah perusahaan di Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun tersebut.

Selain menggunakann visa wisata, belasan WNA China ini juga telah melanggar izin tinggal yang diberikan kepada mereka.

Jelas, mereka melanggar Pasal 122 huruf a, UU Nomor.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, tentang orang asing dengan sengaja melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud tujuan izin tinggal yang diberikan kepadanya.

Ke 14 WNA China ini, tiba di Indonesia melalui Jakarta dan melanjutkan perjalanan ke Batam kemudian ke Karimun. (hai)