Syahrul Yasin Limpo (Foto:detikcom)

SYL Bakal Diperiksa di Bareskrim Terkait Dugaan Diperas Pimpinan KPK

PROBATAM.CO, JAKARTA –  Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan diperiksa di Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pemerasan oleh Pimpinan KPK hari ini. SYL akan diperiksa sebagai saksi.

“Di Bareskrim Mabes Polri, siang ini rencananya. Pemeriksaannya sih jam 2 kalau tidak salah,” kata pengacara keluarga SYL, Djamaludin Koedoeboen, saat dimintai konfirmasi, Selasa (31/10/2023).

Djamaludin belum menjelaskan detail apa saja yang akan disampaikan SYL dalam pemeriksaan hari ini. Dia mengaku akan mendampingi SYL.

“Iya sepertinya begitu (kasus pemerasan). Pemeriksaan dari Bareskrim Polri,” ujar Djamaludin.

Terpisah Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri turut mengamini. SYL saat ini sedang dalam proses administrasi di KPK untuk dibawa ke Bareskrim Polri.

“Informasi yang kami terima, iya betul,” kata Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (31/20/2023).

Ali mengatakan proses administrasi terkait pemeriksaan SYL di Bareskrim itu juga telah dilakukan.

“Sudah ada proses administrasi dari tim penyidik KPK untuk diperiksa hari ini di Bareskrim Polri,” ujarnya.

Sebagai informasi, SYL saat ini telah ditahan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian. Dia ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Sekjen Kementan Kasdi dan Direktur Kementan M Hatta.

SYL juga dijerat pasal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK menduga SYL menerima USD 4.000 hingga USD 10.000 per bulan dari para bawahannya. Duit setoran itu diduga dipakai SYL untuk membayar kartu kredit, cicilan mobil hingga perawatan wajah keluarganya.

Sementara itu, SYL juga merupakan saksi kasus dugaan pemerasan oleh Pimpinan KPK. Kasus tersebut ditangani Polda Metro Jaya.

Kasus itu sudah naik ke tahap penyidikan. Polisi juga telah memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri sebagai saksi kasus ini.

Polisi juga menggeledah rumah pribadi Firli dan rumah rehatnya. Terbaru, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka dalam kasus ini akan dilakukan lewat gelar perkara.

“Jadi terkait dengan penetapan tersangka, siapa tersangka dari dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi, nanti akan melalui mekanisme gelar perkara, gelar perkara untuk menetapkan tersangka,” kata Ade Safri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (27/10/2023). (*/Del)

Sumber : detik.com