PROBATAM.CO, Batam – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kanwil Kemenkumham Kepri, berhasil mengungkap tindak kejahatan pemalsuan dokumen pengurusan paspor yang dilakukan warga negara Singapura inisial “S” di Kantor Imigrasi Batam.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Batam Subki Muildi mengatakan, kejadian tersebut berawal ketika pelaku “S” mengajukan permohonan pembuatan paspor di Kantor Pelayanan Imigrasi Batam.
“Saat dilakukan wawancara oleh petugas Imigrasi, dicurigai adanya ketidak cocokan data. Yang lebih mencurigakan lagi saat sesi wawancara, pelaku “S” tidak bisa menjawab beberapa pertanyaan yang diajukan petugas,” kata Subki mendampingi Kakanwil Kunham Kepri Saffar Muhamnad Godam SH, MH saat gelar konfrensi pers, di Batam, Rabu (21/6/2023).
Dijelaskan Subki, terungkapnya kasus tersebut merupakan bentuk keseriusan Imigrasi Batam memberantas aksi kejahatan tidak hanya dilakukan warga negara asing, termasuk warga negara Indonesia.
“Modus Kejahatan yang dilakukan tersangkan “S” ini tidak lain atas dasar kenginannya menjadi warga negara Indonesia. Selain itu modus yang kedua yakni, tersangka berkeinginan mendapatkan dana pensiunnya sebagai warga negara Singapura,” ucap Subki.
Di tempat yang sama, Kakanwil Kemenkumham Kepri, Saffar Muhammad Godam mengapresiasi kecekatan petugas Imigrasi Batam mengungkap kasus tersebut.
“Kita apresiasi petugas Imigrasi Batam yang telah berhasil mengungkap kasus ini. Dari kasus ini dapat dijadikan motivasi bagi jajaran Imigrasi yang ada di seluruh Indonesia, khususnya Kepri,” tukas Saffar.
Sementara itu, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Ricky Rachmawan didampingi Kepala Seksi Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Anggi Adriyudo menambahkan tersangka ” S” dijerat dugaan tindak pidana Keimigrasian Pasal 126C Undang- undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasi.
“Dimana setiap orang yang dengan sengaja memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya atau orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta juncto Pasal 53 KUHP tentang tindak pidana percobaan sehubungan dengan perbuatan tersangka digagalkan oleh petugas,” ungkapnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam, Samuel Pangaribuan membenarkan berkas kasus tindak pidana pemalsuan permohonan dokumen pembuatan paspor RI oleh tersangka S warga negara Singapura telah rampung (P21).
“Ya benar berkas perjara tersebut sudah rampung. Tinggal kita serahkan ke Pengadilan Negeri Batam untuk disidangkan,” ucap Samuel.
Dalam konfrensi Pers yang dilaksanakan di ruang Media Center Kantor Imigrasi Kelas I TPI Batam, Rabu (21/6/2023) pagi, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri, Saffar Muhammad Godam, dampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Batam, Subki Miuldi.
Selain itu, hadir juga Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Ricky Rachmawan didampingi Kepala Seksi Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Anggi Adriyudo dan Kepala Kejaksaan Negeri Batam diwakili Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam, Samuel Pangaribuan. (hel)